Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Tidak Terbukti Mencuri, Majelis Hakim Putuskan Jumiran Bin Giman Bebas Murni

Kabar lega bagi Jumiran Bin Giman. Setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum yang melelahkan, Majelis Hakim PN Pangkal Balai memutuskan ia bebas dari seluruh dakwaan. Jumiran pulang dengan haru keadilan akhirnya menemukannya. Foto:Ist--

SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah mengikuti rangkaian sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkal Balai, dalam putusannya Majelis Hakim membebaskan Terdakwa Jumiran Bin Giman warga Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin.

"Berkat perjuangan yang panjang dan tidak mengenal lelah alhamdulillah hakim membebaskan klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan," Kata kuasa Hukum Jumiran Danico Wisdana SH didampingi Sadli S.H., M.H. kepada awak media Kamis 11 Desember 2025.

Ia mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan bagi Terdakwa Jumiran Bin Giman sehingga hari ini Jumiran Bin Giman dinyatakan bebas dari segala Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:Timnas Basket Putri 3x3 Indonesia Raih Emas SEA Games 2025, Tonggak Sejarah Baru untuk Negeri

BACA JUGA:Saksi dr Ajeng Ungkap Upaya Obstruction of Justice oleh Kedua Terdakwa, Sidang Dugaan Korupsi PMI Palembang

kebebasan ini juga disambut dengan rasa haru oleh keluarga dan relawan yang dalam hal ini diwakili oleh Bukhori, Maryanto, Aswin, Bonita, Aziz, Rusdi dan kawan-kawan, kepada Terdakwa (Jumiran Bin Giman) mengingat Terdakwa (Jumiran Bin Giman) tidak lain adalah seorang petani pemanjat buah kelapa yang hidup sangat penuh kekurangan.

BACA JUGA:Nomor Lapak Lomba Mancing Sumeks Sudah Terpasang, 2 Ton Ikan Patin Gemoy Hari Ini Tiba di Danau JSC Palembang

BACA JUGA:MDP Basketball League 2026 Tingkat SMP se-Sumsel Siap Digelar di Basket Indoor Sekolah Kusuma Bangsa Palembang

"saat ini kami akan tetap fokus mengawal kasus ini dan bersiap akan menghadapi kasasi dr JPU, selain itu kami akan berkoordinasi dengan keluarga Terdakwa (Jumiran Bin Giman) untuk langkah hukum selanjutnya atas perkara ini" ujar Kuasa Hukum Terdakwa Danico Wisdana, S.H.

BACA JUGA:Anggota Polisi dan TNI Terluka Jembatan Ambruk di Prabumulih, Dampak Derasnya Arus Banjir

BACA JUGA:Minta Langsung Bergerak Jalankan Amanah

Karena dengan perjuangan seluruh pihak yang telah bersama-sama memberikan support serta dukungan baik secara moril maupun materiil kepada Terdakwa (Jumiran Bin Giman) mengingat Terdakwa (Jumiran Bin Giman) tidak lain adalah seorang petani pemanjat buah kelapa yang hidup sangat penuh kekurangan, terlebih Terdakwa Jumiran Bin Giman memiliki 8 orang anak, dan tinggal menumpang ditanah milik orang.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan