NRG Terbit, Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Agar TPG Cepat Cair

NRG Terbit, Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Agar TPG Cepat Cair-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Jika NRG (Nomor Registrasi Guru) sudah terbit, hal ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi bagi para guru sertifikasi.
Dengan terbitnya NRG, peserta yang telah mengikuti program sertifikasi diwajibkan untuk melakukan beberapa langkah administratif guna memastikan tunjangan tersebut dapat cair tepat waktu.
Langkah-langkah ini mencakup verifikasi data, pengunggahan dokumen yang diperlukan, serta memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memahami dan mengikuti proses ini dengan cermat adalah kunci agar tunjangan sertifikasi dapat diterima tanpa hambatan.
BACA JUGA:Inilah Proses Penerbitan NRG 2025, Catat Jadwal Keluarnya
BACA JUGA:NRG Sudah Terbit, Belum Tentu Dapat Tunjangan Sertifikasi, Ini Penyebabnya
Untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), guru wajib memiliki kualifikasi yang memadai dan membuktikan profesionalisme mereka sebagai pendidik.
Berikut adalah syarat utama bagi guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi:
Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi
1. Sertifikat Pendidik (Serdik)
Guru harus memiliki sertifikat yang menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar profesional sebagai pendidik.
2. Mengajar di Lembaga Pendidikan yang Terdaftar di Dapodik
Guru harus mengajar di sekolah yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) resmi.
3. Nomor Registrasi Guru
Setiap guru harus memiliki nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Bukti Pelaksanaan Tugas Mengajar
Guru wajib memberikan bukti bahwa mereka mengajar atau membimbing siswa sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang mereka miliki.
5. Memenuhi Beban Kerja
Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.