Kasus Pembunuhan di Muratara, Kuasa Hukum Minta Awasi Komisi Yudisial, Polisi Tegaskan Tidak ada Rekayasa
Keluarga korban pembunuhan di Muratara minta Komisi Yudisial mengawasi kasus karena diduga ada salah penerapan pasal. Polisi menegaskan penyidikan tanpa rekayas-Foto: Kris Samiaji/sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Keluarga Miksan (Alm), korban pembunuhan yang terjadi di Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan didampingi Tim Kuasa Hukumnya mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) Penghubung Sumsel, di Jl Demang Lebar Daun, Kamis (11/12/2025).
Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, sekaligus Direktur LBH Pusat Komunikasi Karya Nyata Sejahtera (Puskokatara), Yofi Efrizal SH MSi menjelaskan kedatangan ia dan keluarga korban ke Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Sumsel ini yakni untuk berdiskusi sekaligus meminta pendampingan kepada Komisi Yudisial terkait kasus pembunuhan keluarga dari kliennya.
"Jadi Terkait dengan kasus yang dialami klien kami, berdasarkan pengaduannya patut diduga ada rekayasa dalam penanganan kasus ini. Sebab dalam fakta di lapangan jelas terjadinya pembunuhan berencana sekaligus penganiayaan oleh tersangka," ujarnya.
Lanjutnya, dugaan rekayasa tersebut yakni dalam hal penerapan pasal terhadap tersangka pembunuhan oleh penyidik Polresta Muratara.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Ukir Prestasi: Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan dan Harumkan Nama Lewat Kinerja Humas
BACA JUGA:Keluarga Beben Desak Polda Sumsel Turun Tangan Usut Kasus Pembunuhan
Yang mana penyidik menerapkan pasal 338 dan 351 kepada tersangka, padahal kalau dilihat dari kacamata hukum pasal yang diterapkan oleh penyidik tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Jadi menurut kami penyidik salah dalam penerapan pasal, seharusnya pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 170 KUHPidana jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951, pembunuhan berencana, penganiayaan dan kepemilikan Senjata Api, "jelasnya.
Kenapa begitu? Sebab sudah jelas yang dilakukan oleh tersangka Doni membunuh korbannya Miksan dengan menggunakan Senjata api, bahkan hasil visum ditemukan Proyektil peluru dikepala Korban.
"Nah ini yang kami duga ada penyimpangan, sebab tidak diterapkan UU darurat tentang kepemilikan Senjata Api terhadap tersangka," katanya.
BACA JUGA:Buron Lima Tahun Kasus Pembunuhan, Pelaku Tertangkap Saat Jualan Pecel Lele di Plaju
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Dituntut Mati, Kasus Pembunuhan 'Mayat Cor' di Distro Anti Mahal
Sebab itu pihaknya dan keluarga korban mendatangi Komisi Yudisial, berharap agara Bisa turut melakukan pengawasan kasus ini apabila sudah masuk dalam persidangan. Dan saat ini untuk Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Nah, saat kami tau penerapan pasal tersebut melenceng, kami datangi Komisi Yudisial supaya bisa dipantau proses persidangannya agar hakim bisa memutus dengan adil, kami juga akan melapor ke Komisi Kejaksaan RI (Komjak) agar Jaksa bisa menelaah lagi pasal yang diterapkan Penyidik," jelasnya.
