https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kadis Perpustakaan Banyuasin Ditahan Terkait Kasus Penyimpangan Retribusi Parkir

Tiga pejabat Banyuasin, termasuk Kadis Perpustakaan, ditahan terkait dugaan penyimpangan retribusi parkir 2020-2023. Kejaksaan Banyuasin berkomitmen mengungkap kasus ini. Foto:Akda/Sumateraekspres.id--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin untuk periode 2020 hingga 2023. 

Ketiga tersangka tersebut adalah AL, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banyuasin yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Banyuasin, serta PLT Satpol PP Banyuasin. 

Tersangka lainnya adalah EP, mantan Kepala UPTD Dishub Banyuasin, dan S, mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Layanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin.

BACA JUGA:Terungkap! Pengembang Rumah Subsidi Resah, Bisnis Terancam Hancur, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum Sebut Finda dan Suami Ada Acara Keluarga Jelang Lebaran

Kepala Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Giovani SH MH, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo selama 20 hari ke depan. 

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti terkait penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun malah mengalir ke pihak-pihak tertentu.

"Retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah, ternyata diduga diselewengkan, dengan perkiraan kerugian mencapai sekitar Rp 1,1 miliar," ujar Giovani.

BACA JUGA:Harga Istimewa! Toyota Sienta V Matik 2018 Bekas Dijual Dengan Harga Menarik

BACA JUGA:Intan Heldiana Jawab Tuduhan Miring! Tegaskan Tak Pernah jadi Pengurus Parpol

Sejak awal, Kejari Banyuasin telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin. 

Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin guna mencari bukti lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut, terutama yang menyentuh sektor-sektor pelayanan publik yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

BACA JUGA:BACA INI!! Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dengan Mudah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan