https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum Sebut Finda dan Suami Ada Acara Keluarga Jelang Lebaran

Finda dan suami tak hadir dalam panggilan penyidik Kejari Palembang, minta penundaan karena acara keluarga jelang Lebaran. Pemeriksaan ulang akan dijadwalkan segera. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Kuasa hukum dari Fitrianti Agustinda, yang akrab disapa Finda, mantan Wakil Walikota Palembang dan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang 2019-2024, memastikan bahwa kedua kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (20/3/2025).

Finda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, yang juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang untuk periode 2020-2023, berhalangan hadir karena alasan keluarga.

Finda yang menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang pada periode tersebut, sementara suaminya Dedi Sipriyanto menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang, diminta untuk memberikan keterangan terkait kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

BACA JUGA:Harga Istimewa! Toyota Sienta V Matik 2018 Bekas Dijual Dengan Harga Menarik

BACA JUGA:Intan Heldiana Jawab Tuduhan Miring! Tegaskan Tak Pernah jadi Pengurus Parpol

Andi Irwanda Ismunandar SH MH, kuasa hukum Finda dan Dedi, mengonfirmasi bahwa keduanya tidak dapat hadir pada jadwal yang telah ditentukan oleh penyidik.

Menurutnya, alasan penundaan adalah adanya kegiatan keluarga yang tidak bisa diwakilkan, serta persiapan untuk menyambut Lebaran.

“Iya, keduanya berhalangan hadir, jadi mereka meminta penundaan kepada penyidik.

Ada acara keluarga yang tidak bisa diwakilkan, dan mereka juga harus mempersiapkan diri untuk menyambut Lebaran,” jelas Andi.

BACA JUGA:BACA INI!! Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dengan Mudah

BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Gelar Nobar Australia vs Indonesia, Wabup Yudha Optimistis Garuda Menang

Andi juga menambahkan bahwa pihak kejari Palembang akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan kedua kliennya, meskipun tanggal pasti pemanggilan ulang tersebut belum dapat dipastikan.

Finda dan Dedi dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana transfusi darah di PMI Kota Palembang. 

Penyidik Kejari Palembang sebelumnya telah memeriksa beberapa saksi dari kalangan pengurus PMI Kota Palembang, termasuk sejumlah pejabat dan staf dari berbagai instansi yang terkait.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan