Terungkap! Pengembang Rumah Subsidi Resah, Bisnis Terancam Hancur, Ini Penyebabnya

Terungkap! Ribuan Pengembang Rumah Subsidi Resah, Bisnis Terancam Hancur-Foto: IST-
SUMATERAEKSRES.ID – Lima asosiasi pengembang perumahan terbesar di Indonesia, yakni REI, Apersi, Himperra, Appernas Jaya, dan Asprumnas, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedung Nusantara 2, Rabu (19/3).
Mereka menyampaikan keresahan atas berbagai permasalahan yang dihadapi, termasuk stigma negatif yang menyebabkan pemanggilan pengembang oleh kepolisian tanpa dasar hukum yang jelas.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua BAM DPR RI Netty Prasetyani, didampingi Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu dan Cellica Nurrachadiana. Dalam diskusi, para pengembang mempertanyakan alasan mereka dicap sebagai “pengembang nakal” serta prosedur pemanggilan yang dianggap tidak sesuai aturan.
BACA JUGA:Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum Sebut Finda dan Suami Ada Acara Keluarga Jelang Lebaran
BACA JUGA:Harga Istimewa! Toyota Sienta V Matik 2018 Bekas Dijual Dengan Harga Menarik
Adian Napitupulu: Jangan Ada Kesewenang-wenangan
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu menegaskan bahwa hukum harus menjadi pedoman utama dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat negara.
Ia mempertanyakan dasar hukum pemanggilan pengembang di beberapa daerah, termasuk di Papua.
“Saya ingin tahu, apa dasar hukum pemanggilan pengembang oleh kepolisian? Apakah ada pelanggaran dalam kontrak perjanjian dengan konsumen? Kalau tidak ada, maka jangan sampai ada stigma negatif dan tindakan sewenang-wenang,” ujar Adian.
BACA JUGA:Intan Heldiana Jawab Tuduhan Miring! Tegaskan Tak Pernah jadi Pengurus Parpol
BACA JUGA:BACA INI!! Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dengan Mudah
Ia menekankan bahwa negara harus berjalan sesuai hukum, bukan berdasarkan instruksi sepihak. Jika tidak ada pelanggaran pidana atau perdata yang dilakukan pengembang, maka pemanggilan oleh polisi tidak memiliki dasar yang kuat.
“Kita tidak bisa menjalankan negara berdasarkan asumsi atau perintah tanpa dasar hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, maka tidak boleh ada pemanggilan. Jika dipaksakan, itu namanya kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Dampak bagi Industri Perumahan dan Perekonomian
Adian juga mengingatkan bahwa gangguan terhadap industri perumahan subsidi berdampak luas pada perekonomian.
Ia mencatat, sekitar 10-12 juta pekerja bergantung pada sektor ini, dan ada 185 jenis usaha terkait yang bisa terdampak jika permasalahan tidak segera diselesaikan.