Kedua, menggunakan teknologi berbasis dan dan Informasi.
Ketiga, pemanfaatan jejaring.
Keempat, analisis dan inovatif.
Kelima, adil, fair dan netral.
Keenam, speed dan pencegahan.
Ketujuh, lebih rendah hati.
Adapun ketujuh makna ini memiliki spirit yang sama dengan jargon Polri Presisi.
Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah dan cepat.
Tugas utama Kepolisian adalah senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi masyarakat dan melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.
Dengan tata krama yang baik sesuai dengan norma atau aturan dan nilai yang disepakati bersama.
Agile & Intuirif Leadership dan Perannya dalam Penanganan Konflik Sosial Pemilu 2024
Spirit Polri Presisi secara prinsip dan normatif dimuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian.
Dalam Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa Kode Etik Profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.
Dalam Pasal 1 ayat (3) juga menerangkan etika profesi Polri adalah kristalisasi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila, serta mencerminkan jati diri setiap anggota Polri dalam wujud serta mencerminkan jati diri setiap anggota Polri dalam wujud komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan dan hubungan dengan masyarakat.
Faktor Pemimpin dinilai memiliki dampak dalam model kepemimpinan sebuah organisasi, ini akan menimbulkan motivasi kerja.