Inilah 3 Tugas Tambahan Guru di Luar Mengajar, Arahan Baru dari Kemendikdasmen
Berikut ini adalah 3 Tugas Tambahan Guru di Luar Mengajar-Screenshot Youtube Kemendikdasmen-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kebijakan baru ditetapkan Kemendikdasmen bagi para guru yang ada di Indonesia.
Saat ini, selain mengajar di kelas, ada 3 tugas lainnya yang wajib dilakukan oleh pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
Kebijakan ini mengubah fokus peran guru, dengan tidak hanya terbatas pada kewajiban mengajar di kelas.
Ada tiga tugas tambahan yang kini wajib dilakukan oleh para guru, di luar kewajiban mengajar, yang harus dipenuhi agar dapat dihitung sebagai jam kerja yang sah.
BACA JUGA:SAH! 1,5 Juta Guru PNS dan PPPK Terima TPG 2025, Ini Besaran yang Didapat Setelah Pemotongan Pajak
BACA JUGA:Perbedaan Nilai TPG PNS, PPPK dan Honorer, Kemendikdasmen Bakal Bagikan ke1,9 Juta Guru di Indonesia
3 Tugas Tambahan Guru di Luar Mengajar
1. Membimbing Murid yang Membutuhkan
Salah satu tugas tambahan yang kini menjadi kewajiban bagi guru adalah memberikan bimbingan kepada siswa yang membutuhkan.
Dalam pandangan Menteri Pendidikan, Abdul Mu’ti, guru tidak boleh berpangku tangan atau melimpahkan seluruh masalah siswa kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK) saja.
Setiap guru diharapkan aktif membantu siswa yang mengalami kesulitan, baik dalam aspek akademik maupun personal.
Oleh karena itu, dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) mendatang, akan ada materi tambahan terkait bimbingan konseling dan penguatan karakter, agar guru kelas bisa lebih berperan dalam proses bimbingan ini.
2. Ikut Terlibat dalam Kegiatan Sekolah
Selain bimbingan, guru juga diwajibkan untuk terlibat aktif dalam berbagai kegiatan di sekolah.
Ini mencakup partisipasi dalam organisasi dan berbagai acara yang diselenggarakan oleh pihak sekolah.
Keaktifan guru dalam kegiatan ini tidak hanya mendukung kegiatan sekolah, tetapi juga dihitung sebagai jam kerja tambahan yang dapat dimasukkan dalam jam linear.