Tunjangan Sertifikasi 2025 Berlaku Pemotongan, Ini Besarannya
TPG 2025 Pemotongan Pajak Sesuai Golongan. Guru 2025 siap terima Tunjangan Profesi dengan pemotongan pajak berdasarkan golongan. Ikuti prosedur pencairan untuk memastikan hak diterima. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Para guru yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2025 harus bersiap menghadapi pemotongan pajak penghasilan.
Pemerintah telah menetapkan anggaran untuk TPG, yang akan disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Namun, tunjangan yang diterima oleh para guru ini tidak sepenuhnya utuh karena adanya kewajiban membayar pajak.
Pemotongan pajak pada TPG ini bervariasi tergantung pada golongan dan status kepegawaian guru.
BACA JUGA:TPG Guru Sertifikasi Dipotong, Ini Besaran yang Akan Diterima Pada 2025
Berikut adalah detailnya:
- Guru PNS Golongan III- dipotong pajak sebesar 5%.
- Guru PNS Golongan IV- dipotong pajak sebesar 15%.
- Guru PPPK Golongan IX- dipotong pajak sebesar 5%.
- Guru ASN Golongan I dan II tidak dikenai potongan pajak (0%).
Bagi guru ASN di golongan I dan II, TPG diterima secara penuh tanpa pengurangan untuk pajak penghasilan, sehingga mereka bisa menikmati tunjangan sepenuhnya.
BACA JUGA:Inilah 3 Tugas Tambahan Guru di Luar Mengajar, Arahan Baru dari Kemendikdasmen
BACA JUGA:SAH! 1,5 Juta Guru PNS dan PPPK Terima TPG 2025, Ini Besaran yang Didapat Setelah Pemotongan Pajak