https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inilah 3 Tunjangan yang Akan Diberikan Kemendikdasmen Bagi Guru PNS dan PPPK Pada 2025

Inilah 3 Tunjangan yang Akan Diberikan Kemendikdasmen Bagi Guru PNS dan PPPK Pada 2025-Foto: Screenshot YouTube Kemendikdasmen-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada 2025 ini, Kemendikdasmen memastikan akan memberikan 3 tunjangan yang akan diberikan kepada guru ASN, dalam hal ini PNS dan PPPK.

Tunjangan tersebut dipaparkan dalam program prioritas yang diungkapkan Mendikdasmen, Prof Abdul Mu'ti.

Di mana,  itu menjadi bagian dari anggaran sebesar Rp 33,5 triliun yang dikucurkan kepada Kemendikdasmen sepanjang 2025.

"Program ini dirancang untuk memastikan pemerataan akses pendidikan, penguatan kualitas pembelajaran, serta pengembangan talenta dan karakter siswa," kata Abdul Mu'ti Kamis 9 Januari 2025.

BACA JUGA:Inilah 3 Tugas Tambahan Guru di Luar Mengajar, Arahan Baru dari Kemendikdasmen

BACA JUGA:SAH! 1,5 Juta Guru PNS dan PPPK Terima TPG 2025, Ini Besaran yang Didapat Setelah Pemotongan Pajak

Nah, tunjangan bagi PNS dan PPPK tersebut bagian dari memacu kesejahteraan guru sehingga memacu kualitas pembelajaran.

Adapun sebanyak 3 tunjangan yang akan diberikan Kemendikdasmen kepada Guru PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

3 Tunjangan yang Akan Diberikan Kemendikdasmen Bagi Guru PNS dan PPPK Pada 2025

Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pendidikan, khususnya melalui kesejahteraan guru, Kemendikdasmen akan memberikan tiga jenis tunjangan yang dibagi berdasarkan status kepegawaian.

Tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1,9 juta guru di seluruh Indonesia, termasuk PNS dan PPPK. Berikut adalah rincian dari 3 tunjangan yang dimaksud:

1. Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan ini akan diberikan kepada sekitar 1.522.727 guru yang memiliki sertifikasi profesi.

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas mengajar para guru yang sudah memiliki kualifikasi.

2. Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Sebanyak 332.170 guru akan menerima tambahan penghasilan atau Tamsil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan