https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tunjangan Sertifikasi 2025 Berlaku Pemotongan, Ini Besarannya

TPG 2025 Pemotongan Pajak Sesuai Golongan. Guru 2025 siap terima Tunjangan Profesi dengan pemotongan pajak berdasarkan golongan. Ikuti prosedur pencairan untuk memastikan hak diterima. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--

Tunjangan sertifikasi dihitung berdasarkan gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2010. Sebagai contoh, berikut perhitungan untuk guru PNS Golongan III-a:

- Gaji pokok: Rp2.660.700

- Tunjangan sertifikasi (3 kali gaji pokok): Rp7.982.100

- Potongan pajak 5%: Rp399.105

- Jumlah tunjangan setelah pajak: Rp7.582.995

- Potongan BPJS 1%: Rp79.821

- Tunjangan bersih setelah potongan: Rp7.503.174

BACA JUGA: Seragam Khaki Wajib! Begini Aturan Baru Pakaian Dinas Guru 2025 yang Bikin Tampil Keren dan Profesional!

BACA JUGA:Ratusan Guru Diajari Bikin Artikel, Kadisdik : Kemampuan Jurnalistik Baik untuk Dunia Pendidikan

Besaran TPG Berdasarkan Status Kepegawaian

Jumlah TPG yang diterima guru berbeda sesuai dengan status kepegawaian dan golongan mereka:

- Guru PNS: Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, bergantung pada golongan.

- Guru PPPK: Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, terutama untuk golongan IX.

- Guru Honorer:

  - Tanpa SK inpassing: Rp1,5 juta per bulan, bisa meningkat menjadi Rp2 juta per bulan.

  - Dengan SK inpassing: Setara dengan gaji pokok PNS berdasarkan aturan yang berlaku.

TPG ini akan disesuaikan setiap tahun seiring dengan kenaikan gaji pokok yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan