Lagi, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Mangga Besar Zona Merah Peredaran Gelap Narkoba Prabumulih, Ini BB Yang
Tersangka Ripo Wihardo dan Tersangka Edi Asnawi--
PRABUMULIH,SUMATERAEKSPRES.ID - Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih selama ini memang dikenal sebagai zona merah penyebaran gelap narkoba di wilayah Kota Prabumulih, berulangkali dilakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkoba.
Seperti penangkapan yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Prabnumulih terhadap tersangka Ripo Wihardo (37) yang merupakan warga Kelurahan Mangga Besar pada Senin (6/1) sore, sekitar pukul 15.10 WIB di Jl Alipatan.
BACA JUGA:Sulap Sampah Jadi Pupuk hingga Makanan Ternak
BACA JUGA:Nyayian Rekannya dari Balik Jeruji Besi Pembobol KUA TPK di Mura Ditangkap, Ini Kasusnya
Dari tangan tersangka Ripo, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba berupa satu paket sedang sabu seberat 1,04 gram dan satu paket kecil sabu seberat 0,17 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening.
Tak hanya Ripo, di waktu yang berbeda, Senin (6/1) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB petugas Satresnarkoba Polres Prabumulih juga berhasil meringkus satu pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya bernama Edi Asnawi (42), warga Jl Masjid Nurul Iman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Edi yang ditangkap tak seberapa jauh dari rumahnya ini petugas berhasil menemukan sebanyak enam paket kecil sabu seberat 1,41 gram yang dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan di dalam bungkus mi instan.
Serta satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus permen, tak hanya BB narkoba, dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka Edi yang juga disaksikan oleh ketua RT setempat ini turut pula diamankan BB lainya. Yakni dua plastik klip bening kosong dan satu unit ponsel merek Oppo warna hitam yang dipergunakan tersangka untuk melakukan komunikasi dalam melancarkan transaksi barang terlarangnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson SH menyebut jika perburuan kedua tersangka pengedar narkoba ini atas laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya praktik peredaran gelap narkoba di wilayah mereka.
“Untuk tersangka R saat disergap di rumahnya di Mangga Besar berupaya melawan petugas dan kabur ke sebuah rumah kosong, disana tersangka membuang dua paket kecil berisi sabu. Aksi tersangka berhasil diketahui petugas sehingga berhasil kita tangkap,” ungkap Jonson, kemarin (9/1).
Setelah diinterogasi, tersangka Ripo mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial K (DPO) dan barang haram itu rencananya akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Prabumulih.
Akibat ulahnya, ini tersangka Ripo yang merupakan residivis kasus serupa kini harus kembali berhadapan dengan jeratan hukum, dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Untuk tersangka Edi Asnawi, terang Jonson dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan enam paket sabu seberat 1,41 gram yang dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan dalam bungkus mi instan, serta 1 paket sabu seberat 0,20 gram yang disimpan dalam bungkus permen.
"Selain narkotika, petugas juga menyita dua plastik klip bening kosong dan satu unit ponsel Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi," bebernya.