Penanganan Konflik Sosial Kesiapan Pemilu 2024, Berdasarkan Kepemimpinan Model Aigle & Intuitif Leadership

Rabu 22 Nov 2023 - 19:29 WIB
Oleh: Andre Jedor

Hal tersebut disebabkan karena adanya interaksi dan polarisasi yang terbentuk dari kuantitas rakyat Indonesia yang sangat besar dengan jumlah penduduk termasuk sebagai jumlah penduduk terbanyak di dunia.

Ketidakterkendalian dalam menyikapi dinamika demokrasi dan politik dinilai akan berdampak buruk bagi kehidupan nasional apabila terdapat ketimpangan dan tidak terkendalinya situasi dinamika politik di masyarakat.

Atas dasar hal tersebut diperlukan strategi pencegahan terkait potensi konflik tersebut.

Konsep pencegahan konflik sosial ini, yang disebabkan dari benturan kepentingan.

Selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial.

Sehingga mengganggu stabilitas nasional menghambat pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Untuk itu, Kepolisian dalam mengemban tugas dan wewenang dengan mengembangkan strategi Kepolisian, sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak
berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Polri mengutamakan tindakan pencegahan.

Selain menangani terhadap kejahatan (repressive policing), polisi harus lebih besar perhatiannya terhadap penanganan masalah konflik sosial dan sumber-sumber konflik yang ditimbulkan sebelum, pada saat dan sesudah penyelenggaraan Pemilu, dengan menganalisa problem-problem sosial sebagai masalah (problem oriented policing).

Dengan menganalisis dan pemecahan masalah secara dini timbulnya penyimpangan sosial dan konflik sosial agar dapat dicegah secara dini.

Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tugasnya di tengah-tengah masyarakat
obyeknya antara lain masyarakat dalam wilayah tertentu yang didiami oleh masyarakat tersebut, maka potensi yang ada di masyarakat harus diupayakan pemanfaatannya agar dapat didayagunakan dalam rangka untuk mencapai tugas pokok Polri.

Untuk itu, potensi tersebut harus diupayakan dapat berpartisipasi dalam usaha menciptakan kondisi Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang aman dan tertib dan dapat bersama-sama mewujudkan kehidupan masyarakat tata tenterem kerta raharja.

Agile and Intuitif leadership dinilai mampu menghadapi tantangan potensi konflik sosial tersebut yang ditimbulkan dari penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Secara historis, penyelenggaraan Pemilu memang pernah menimbulkan kerawanan konflik sosial dengan banyaknya pelanggaran-
pelanggaran yang dinilai menjadi stimulus bagi perpecahan.

Selama pelaksanaan kampanye pemilu 1997, misalnya, kekerasan politik dan politik kekerasan tetap berlangsung.

Bahkan sampai tanggal 13 Mei 1997 atau 16 hari sejak kampanye pertama dimulai, korban tewas telah mencapai 49 orang
serta ratusan orang luka-luka.

Kategori :