https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jaga Estetika Kota, Tertibkan Reklame, Mulai Pertengahan Januari

SPACE REKLAME: Salah satu space reklame yang berada di samping Jembatan Ampera. Pemkot Palembang akan menyisir reklame, billboard, hingga videotron tak berizin. Pengawasan ini untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat yang melintas.-foto: budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Masih banyak media reklame, billboard, hingga videotron yang dipasang tanpa izin. Hal ini membuat Pemkot Palembang merasa perlu melakukan penindakan tegas bagi yang tak berizin tersebut mulai pertengahan Januari ini.

"Selama sepekan ke depan, kita mendata keberadaan reklame, videotron, serta billboard milik advertising yang selama ini terpasang tak berizin tersebut. Setelah dapat datanya, kita langsung mengirim peringatan ke pemilik advertising tadi," terang Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim dibincangi usai rakor penertiban reklame, Kamis (9/1). 

Dijelaskan Aprizal, penertiban ini untuk menjaga estetika Kota Palembang. “Pemasangan reklame harus terlebih dulu mengurus izin dan haru berdasarkan aturan yang berlaku, dalam hal ini Perda Kota Palembang. Untuk reklame, billboard, atau videotron dengan ukuran di bawah tiga meter cukup izin penyelenggaraan reklame (IPR),” ungkapnya.

Bila ukurannya lebih dari tiga meter, harus ada izin persetujuan bangunan (PBG). Adapun IPR sendiri, kata Aprizal, akan selesai dalam dua hari. “Untuk papan nama toko maksimal panjang 13 meter, billboard, videotron di atas tiga meter harus ada izin PBG,” tuturnya. Dengan penertiban ini juga mempertanyakan soal pajak yang dihasilkan, selain mempertimbangkan keindahan Kota Palembang. 

BACA JUGA:Rahasia Kecantikan Terkini dari Korea, CGBIO Tunjukkan Inovasi Bedah Estetika pada VCP 2024!

BACA JUGA:Dari Aestetika hingga Kesehatan, Inilah Sederet Manfaat Tanaman Hias Gantung!

Perizinan ini juga untuk keamanan dan keselamatan masyarakat sehingga terjamin. Terutama di musim penghujan, kondisi angin kencang dan hujan ekstrem berpotensi mengakibatkan reklame roboh ketika dipasang tidak sesuai aturan yang ada. Pemkot sudah membentuk satgassus penertiban reklame, terdiri dari Sat Pol-PP Kota Palembang, Bapenda Kota Palembang, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu  (DPMPTSP). Targetnya sendiri, lanjut Aprizal, reklame tidak memiliki izin, tata letak tidak sesuai ketentuan, serta mengganggu tata ruang kota, dan lainnya. 

"Setelah surat peringatan dilayangkan, jika tidak diindahkan memperpanjang atau mengurus izin, kita akan copot reklame tersebut. Pemilik advertising wajib mengurus izin bila ingin memasang lagi," terangnya. 

Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Raimon Lauri, menambahkan sebelum penertiban dilaksanakan, pihaknya akan melakukan upaya pendekatan ke pemilik advertising supaya mengurus izin. Bila tetap tidak juga diindahkan, tindakan tegas dilakukan dengan mencopot reklame itu. "Kalau surat peringatan dikirim dan saat itu juga mengurus atau memperpanjang izin, tidak kita tertibkan. Namun kalau mereka ini tetap membandel, secepatnya kita tindak dan copot reklame, billboard, videotron,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan