https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kasus Gratifikasi di Disnakertrans Sumsel: Terdakwa Deliar Rizqon Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah

Mantan Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Rizqon, terjerat kasus gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3, merugikan negara Rp 1,9 miliar. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Foto:Kris Samiaji/Sumateraeksp--

SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang perdana kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Deliar Rizqon, digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Id IL Amin ini membuka tabir dugaan suap dan pemerasan yang dilakukan oleh Deliar Rizqon bersama sejumlah pihak lainnya.

Terdakwa, yang hadir mengenakan pakaian putih, didampingi oleh istri mudanya saat menghadapi dakwaan terkait penerimaan gratifikasi sehubungan dengan penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta penyelesaian masalah norma kerja di berbagai perusahaan di Sumsel.

BACA JUGA:Kejari Palembang Tahan 2 Tersangka Baru dalam Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki

BACA JUGA: Limpahkan Berkas OTT Kadisnakertrans Sumsel ke Pengadilan Tipikor, Deliar Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ario Apriyanto Gopar, melalui JPU pengganti, mengungkapkan bahwa Deliar Rizqon bekerja sama dengan beberapa individu lainnya, seperti Alex Rachman, Firmansyah Putra, dan Harni Rayuni, untuk melakukan praktik pungutan liar terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus perizinan K3.

Dalam pengungkapan ini, JPU menyebutkan bahwa kedua tersangka, Deliar Rizqon dan Firmansyah Putra, terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3.  Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar. 

BACA JUGA:Resmi, Berkas Dua Tersangka Kasus OTT Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang

BACA JUGA:Lanjutan Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel: Kejari Palembang Rampungkan Tahap II, Deliar Segera Disidang

Kasus ini bermula pada 31 Agustus 2023 ketika Deliar Rizqon ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Sumsel.

Dalam jabatannya, Deliar diberikan kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Layak K3.

Wewenang ini disalahgunakan untuk menarik pungutan dari perusahaan yang mengajukan permohonan penerbitan surat tersebut.

Tersangka diketahui mengenakan biaya sebesar Rp 550.000 untuk setiap penerbitan Surat Keterangan Layak K3. 

Namun, biaya ini kemudian dinaikkan menjadi Rp 650.000 pada Mei 2024, setelah Deliar resmi menjabat sebagai Kepala Disnakertrans.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan