https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Resmi, Berkas Dua Tersangka Kasus OTT Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang

Kasus OTT Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki, dan stafnya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Proses hukum lanjutkan untuk memberikan keadilan. Foto:Artdila/Sumateraekspres.id--

SUJMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri Palembang (Kejari Palembang) resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, pada Jumat (14/2).

Kedua tersangka dalam kasus ini adalah Deliar Rizqon Marzoeki, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, serta staf pribadinya, Alex Rahman.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar SH MH, yang didampingi oleh Kasubag Bin Iwan Setiawan SH. Berkas diterima oleh Staf Kepaniteraan Tipikor, M. Yamin Arif SH.

BACA JUGA:Lanjutan Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel: Kejari Palembang Rampungkan Tahap II, Deliar Segera Disidang

BACA JUGA: Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Segera Pelimpahan Tahap II, Dugaan Korupsi, Pemerasan, Gratifikasi Surat K3

Kasus ini bermula setelah Deliar Rizqon Marzoeki dan Alex Rahman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 bagi beberapa perusahaan.

Kasus ini diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Palembang pada 10 Januari 2025.

Dalam operasi tersebut, tim kejaksaan menyita uang tunai sekitar Rp40 juta yang diduga merupakan hasil dari pemerasan tersebut.

Penyidikan terhadap kasus ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap 39 saksi. Kejaksaan pun melaksanakan pelimpahan tahap II pada Kamis, 13 Februari 2025, yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

BACA JUGA:Aset Mewah Deliar Terungkap, Kasus OTT Berpotensi TPPU dan Pemalsuan Buku Nikah, Ini Kata Praktisi Hukum!

BACA JUGA: Buntut OTT Kejari, Deliar Dicopot dari Jabatan Kadisnakertrans Sumsel, Wamendagri: Pelajaran bagi Semua ASN

Dengan demikian, proses penyidikan dinyatakan lengkap, dan kasus ini kini siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Deliar Rizqon Marzoeki, yang sebelumnya dikenal memiliki karier cemerlang, kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan