Aset Mewah Deliar Terungkap, Kasus OTT Berpotensi TPPU dan Pemalsuan Buku Nikah, Ini Kata Praktisi Hukum!
Praktisi hukum Sumsel Redho Junaidi SH MH sebut kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel berpotensi berkembang ke dugaan TPPU dan pemalsuan dokumen. Foto: istimewa--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Bergulirnya kasus OTT terhadap Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, yang terjerat kasus dugaan Gratifikasi penerbitan sertifikat K3 perusahaan.
Bahkan dalam pengembangannya, kasus ini bisa berpotensi berkembang ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nah hal tersebut memantik berbagai tanggapan dari praktisi hukum Sumsel.
Salah satunya, Redho Junaidi SH MH, ia menjelaskan dalam sebuah kasus tindak pidana korupsi atau Gratifikasi sangat besar kemungkinan dilakukan pengembangan perkara TPPU.
Karena menurutnya jika dilihat dari barang bukti ataupun aset yang diamankan merupakan barang mewah.
"Nah, kita coba Asumsikan dengan penghasilan gaji seorang ASN, apakah mungkin bisa seperti itu, memiliki barang berharga dengan nilai fantastis," kata Redho
Dalam faktanya, dalam kasus ini terungkap fakta jika tersangka mempunyai banyak aset rumah mewah, serta barang jarang mewah lainnya. Seperti logam mulia, ada dolar Singapura. "Ini agak aneh untuk seorang ASN, dan kalaupun benar harus ditelusuri lebih dahulu," Ujarnya
Maksudnya, jika memang nanti dalam kasus ini akan dikembangkan menjadi TPPU, maka tersangka harus bisa membuktikan dengan pembuktian terbalik mengenai asal usul harta yang dimiliki oleh tersangka tersebut.
"Harus jelas dari mana sumber dananya aset aset tersebut, apakah murni dari ngaji sebagai ASN atau seperti apa, itu harus dibuktikan oleh tersangka darimana uang ia dapatkan, baru nanti penegak hukum yang akan menilainya, " Pungkasnya.
BACA JUGA:Jumat Keramat Milik Deliar, Dilantik Jadi Kepala Disnakertrans Sumsel, Kena OTT Kejari Palembang
Selain TPPU, sambung Redho, dalam kasus yang menjerat tersangka ini juga berpotensi berkembang ke dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.