Bocoran Jumlah Guru yang Fix Terima Tunjangan Sertifikasi 2025, Termasuk Lulusan PPG Piloting 1, 2, dan 3

Kemendikdasmen resmi menetapkan jumlah guru yang fix menerima tunjangan sertifikasi 2025, itu termasuk guru lulusan PPG 2024-Foto: Canva-
SUMATERAEKSPRES.ID - Kemendikdasmen resmi menetapkan jumlah guru yang fix menerima tunjangan sertifikasi 2025, itu termasuk guru lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG Piloting 1,2 dan, 3 yang berlangsung 2024 lalu.
Mendikdasmen Prof Abdul Mu'ti menjelaskan jika tunjangan sertifikasi itu masuk dalam program prioritas Kemendikdasmen tahun ini.
Di mana itu tersedia dalam anggaran APBN 2025 yang dialokasikan pemerintah untuk Pendidikan. "Anggaran ini sudah tersedia dalam APBN," katanya dikutip dari YouTube resmi Kemendikdasmen pada Rabu 15 Januari 2025.
Dari data yang dipaparkan Abdul Mu'ti, guru yang akan menerima tunjangan sertifikasi terdiri dari 1.522.727 guru ASN daerah, sedangkan 392.802 guru Non-ASN.
BACA JUGA:10 LPTK Terbaik Penyelenggara PPG Guru Tertentu, Ada Kampus Andalanmu?
BACA JUGA:Anggaran Sudah Siap! 598.558 Lulusan PPG Dapat Tunjangan Sertifikasi Mulai 2025, Cek Besarannya
Jumlah itu termasuk peserta PPG Lulusan Piloting 1, 2, dan 3 yang berjumlah 598.558 peserta.
Rinciannya adalah 90.487 peserta mengikuti PPG tahap 1, lalu tahap 2 211.068 orang, dan tahap ketiga dengan jumlah sebanyak 305.046 peserta.
Sebelumnya, Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, menambahkan bahwa guru yang telah lulus dari program PPG berhak memperoleh sertifikat pendidik dan tunjangan sertifikasi yang berlaku pada tahun berikutnya.
Besaran Tunjangan Sertifikasi untuk Guru PNS, P3K, dan Honorer
Bagi guru yang telah menyelesaikan PPG, tunjangan sertifikasi menjadi salah satu keuntungan yang mereka peroleh.
Besaran tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur tunjangan sertifikasi untuk guru dengan status PNS, P3K, dan honorer.
Tunjangan Sertifikasi untuk Guru PNS Bagi guru PNS, tunjangan sertifikasi ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian tunjangan sertifikasi bagi guru PNS:
Golongan I