Resmi, Berkas Dua Tersangka Kasus OTT Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang

Kasus OTT Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki, dan stafnya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Proses hukum lanjutkan untuk memberikan keadilan. Foto:Artdila/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Dengar OTT Kadisnakertrans Sumsel, Serikat Buruh Sampai Sujud Syukur
Dalam keterangannya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa pelimpahan berkas kepada PN Tipikor Palembang sudah dilakukan, dan tim Jaksa Penuntut Umum kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palembang.
Kasus ini juga memicu sorotan mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan, yang melibatkan pejabat publik dan staf terkait.
Kejari Palembang berharap kasus ini bisa menjadi peringatan untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik.
Dalam hal ini, pihak Kejari Palembang telah menyelesaikan penyidikan dengan tepat waktu dan siap melanjutkan proses hukum di Pengadilan Tipikor.
Kejaksaan juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan tindakan-tindakan yang mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Tipikor Palembang, masyarakat diharapkan bisa menyaksikan jalannya proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Kejaksaan berharap agar kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.