https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Larikan Uang Setoran Ikan Giling Sebesar Rp4,8 Juta, Oknum Karyawan Ini Dilaporkan Perusahaan Tempatnya Bekerj

PENGGELAPAN. Hartini (24) selaku kuasa pelapor CV Honey Group Palembang usai melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, kemarin (24/3). Foto : nanda/sumeks--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tak kunjung membayarkan setoran uang dari konsumen, seorang oknum karyawan salah satu perusahaan jasa dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, kemarin (24/3).

Terlapor berinisial R (24) ini dilaporkan oleh Hartini (24) selaku kuasa pelapor dalam hal ini CV Honey Group lantaran tak kunjung menyerahkan uang setoran dari salah seorang konsumen dari perusahaan tersebut senilai Rp4,8 juta.

BACA JUGA:Sopir Pengangkut Air Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Ini Modusnya

BACA JUGA:Gelapkan Xenia Sewaan hingga Tiga Tahun IRT di Prabumulih Dicokok Polisi, Ini Kerugian yang Dialami Korban

"Uang konsumen yang dititip ke terlapor tidak disetorkan ke kantor, dan hingga saat ini terlapor tidak tahu di mana keberadaannya," katanya. 

Ia menjelaskan jika peristiwa terjadi di kantor yang beralamat di Kelurahan 15 ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, dimana terlapor merupakan karyawan di tempat korban sebagai driver pengantar barang, dan pada saat kejadian terlapor disuruh oleh korban untuk mengatar barang berupa ikan giling.

"Begitu sampai ditempat tujuan, terlapor meneyerahkan ikan giling ke pembeli, kemudian terlapor menerima uang pembayaran sebesar Rp4,8 juta oleh pembeli ikan giling," jelasnya. 

Setelah selesai mengatarkan barang, terlapor kembali ke kantor. Namum tidak langsung menyetorkan uang hasil penjualan kepada korban dan keesokan harinya terlapor justru tidak masuk kerja. 

Ia mengatakan jika pihaknya sudah sempat menghubungi terlapor, awalnya berjanji akan segera menyetorkan uang tersebut, namun sampai sekarang tidak juga ada iktikad baik

"Uang yang dititipkan kepada terlapor tersebut masih belum juga disetorkan kepada korban sampai dengan sekarang sehingga korban mengalami kerugian uang uang sebesar Rp4,8 juta," ungkap korban, kemarin (24/3). 

Atas peristiwa tersebut, akhirnya korban melapor ke kantor polisi. "Saya berharap terlapor ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, biar jera, " pintanya.

BACA JUGA:Sopir PT WINRO Ditangkap Karena Gelapkan Uang Setoran Air Minum

BACA JUGA:Mulai dari Rental Hingga Test Drive, Angga Gelapkan Tiga Mobil Sekaligus, Korban Merugi Ratusan Juta, Ini Modu

Laporan tersebut diterima petugas piket dengan dugaan Penggelapan UU No 1/1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan