Larikan Uang Setoran Ikan Giling Sebesar Rp4,8 Juta, Oknum Karyawan Ini Dilaporkan Perusahaan Tempatnya Bekerj
Editor: Dede Sumeks
|
Selasa , 25 Mar 2025 - 19:56

PENGGELAPAN. Hartini (24) selaku kuasa pelapor CV Honey Group Palembang usai melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, kemarin (24/3). Foto : nanda/sumeks--
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang melalui Panit II, Ipda Erwinsyah, membenarkan bahwa laporan korban telah diterima. "Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," pungkasnya.(nsw/kms)