https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Larikan Uang Setoran Ikan Giling Sebesar Rp4,8 Juta, Oknum Karyawan Ini Dilaporkan Perusahaan Tempatnya Bekerj

PENGGELAPAN. Hartini (24) selaku kuasa pelapor CV Honey Group Palembang usai melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, kemarin (24/3). Foto : nanda/sumeks--

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang melalui Panit II, Ipda Erwinsyah, membenarkan bahwa laporan korban telah diterima. "Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," pungkasnya.(nsw/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan