https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dirampok, lalu Dirudapaksa Bergilir, Salah Satu Tersangka Ternyata Kekasih sang Gadis Cirebon

TANGKAP: Tersangka Gusti, yang diduga otak perampokan dan perkosaan gadis asal Cirebon digiring ke Mapolres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan usai ditangkap, Jumat (4/4).-foto: ist-

EMPATLAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Aksi perampokan sekaligus rudapaksa terhadap S (26), gadis asal Cirebon, Jawa Barat akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang. Otak komplotan tersebut ternyata, Gusti (22) yang ternyata kekasih korban sendiri. 

Warga Sungai Lidi, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Emlat Lawang itu diamankan Jumat (4/4) pukul 11.00 WIB oleh tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman STrK dan Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif. Dari tangannya petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit hp Vivo warna gold metallic, 1 helai baju, 1 helai jaket, 1 koper abu-abu dan pink, 1 tas warna krem.

Untuk diketahui, kejadian yang berlangsung di wilayah Desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang bermula pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban datang dari Cirebon ke Bandara Sultan Mahmud Badarudin untuk menemui tersangka Gusti. 

Setelah dijemput, korban dibawa ke Tebing Tinggi dan menginap di sebuah penginapan. Keesokan harinya, korban diajak berwisata menuju Kota Pagaralam, namun tersangka justru membawa korban ke sebuah hutan di Desa Gunung Meraksa Lama.

Di lokasi, korban dikejutkan oleh dua pria tak dikenal yang ternyata merupakan rekan tersangka. Korban kemudian diturunkan dari sepeda motor, ditodong dengan senjata tajam, diikat, dan dirampas barang berharganya seperti handphone, perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, serta kartu ATM.

BACA JUGA:Setoran Koperasi Mekar Sebesar Rp40 Juta Dirampok, Dua Karyawannya Dipukuli Hingga Tak Sadarkan Diri

BACA JUGA:Pasutri Dirampok di Jalan Poros

Yang lebih tragis, korban kemudian diperkosa secara bergiliran oleh tersangka Gusti dan dua rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan dan berstatus DPO (masih dalam lidik) dengan inisial J dan R, para tersangka kemudian kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian.

"Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp11,4 juta dan luka fisik serta trauma berat akibat kejadian tersebut," kata Kasat Reskrim, Iptu Adam Rahman.

Tersangka Gusti kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Polres Empat Lawang akan menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 12 tahun penjara atau lebih.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada, serta tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal dengan baik, meskipun memiliki hubungan dekat melalui media sosial atau jarak jauh. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan