Jasad Warga Lubuklinggau Dibuang Naik Motor, Polisi Tetapkan 6 Teman Korban sebagai Tersangka

--
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Misteri kematian Robert Marlando (20), warga Jl Permai 16, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Rabu (1/4) lalu terungkap. Korban ternyata dibuang di lahan kosong Jl Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II tersebut.
Korban diduga meninggal usai pesta minuman keras (miras) dan narkoba bersama keenam rekannya. Kemudian barulah dibuang di lahan kosong itu. Keenam rekan korban pun kini diamankan di Mapolres Lubuklinggau sebagai tersangka.
Mereka M (23), warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan SW (24) warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Kemudian MA (22) dan A (22), warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Selanjutnya, I (22), warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan DK alias GD (35), warga Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Sebelumnya, Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar STK SIK MAP didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP), lalu pengamatan dan analisa luar mayat, serta hasil visum. Temasuk memeriksa para saksi, petugas mulai menemukan kejanggalan.
Akhirnya, petugas menjemput dua saksi mahkota yakni SW, salah satu rekan korban di tempatnya bekerja dan saksi M dijemput petugas di rumahnya. Keduanya lalu dibawa ke Polres Lubuklinggau. Setelah diinterogasi, kedua saksi mahkota tersebut mengaku tidak mengetahui terkait keberadaan korban.
BACA JUGA:Geger Penemuan Jasad SPG Kosmetik di Kos Puncak 3, Polisi Ungkap Dugaan Depresi
BACA JUGA:Dua Hari Pencarian, Jasad Fadlan Akhirnya Ditemukan Sejauh 60 Km dari Lokasi Awal Tenggelam
Setelah dilakukan interogasi terhadap dua saksi mahkota dan berkat informasi yang diberikan warga, didapat informasi bahwa korban pada 30 Maret 2025, sekira pukul 17.00 WIB pergi ke rumah DK alias GD untuk membayar utang. Korban diajak untuk mengonsumsi miras dan narkoba bersama-sama dengan saksi mahkota, SW dan M.
Kemudian Tim Macan kembali memeriksa kedua saksi mahkota tersebut. Akhirnya, SW dan M mengakui kalau 30 Maret 2025, sekira pukul 18.00 WIB mereka bersama korban melakukan pesta miras jenis anggur merah gold dan narkoba jenis pil ekstasi bersama-sama dengan DK, I, MA, dan A.
Berdasarkan keterangan SW dan MM itulah terungkap, saat sedang melakukan pesta miras dan narkoba tersebut, korban diduga kolaps dan meninggal. Kemudian, DK alias GD menyuruh SW dan M untuk membuang jasad korban. Sebelumnya, mereka bersama mengangkat tubuh korban naik ke motor untuk kemudian dibuang di TKP.
Berdasarkan pengakuan itulah, Rabu (2/4) sekira pukul 00.30 WIB, petugas melakukan pengembangan. Secara berurutan kemudian mengamankan I dan A di rumah masing-masing. Lalu, menangkap MA di gudang milik DK alias GD. Termasuk menyita sepeda motor Honda Supra X125 warna hitam BG-6944-HC yang digunakan untuk membawa dan membuang jasad korban.
Sedangkan DK alias GD meninggalkan rumahnya sejak 31 Maret 2025. Sempat berstatus DPO, DK akhirnya tertangkap di Palembang, Sabtu (5/4). Keenamnya lalu dilakukan konfrontasi. Karena kealpaan dengan senjaga tidak memberikan pertolongan kepada korban atau menyembunyikan kematian korban, kelimanya dijerat Pasal 359 KUHPidana atau Pasal 181 KUHPidana.
BACA JUGA:Jasad Fadlan Ditemukan Mengapung 60 Kilometer Jauh dari Lokasi Tenggelam