Kejari Palembang Tahan 2 Tersangka Baru dalam Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki

Kejari Palembang Tahan 2 Tersangka Baru dalam Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki-Foto: IST -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, mengungkapkan bahwa 2 tersangka yang baru ditetapkan tersebut adalah FP, yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Disnakertrans Sumsel, serta HR, perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik.
Keduanya diduga terlibat aktif dalam praktik suap dan gratifikasi yang telah menjerat Kepala Disnakertrans, Deliar Marzoeki.
Dua tersangka ini memiliki peranan masing-masing dalam kasus ini. FP berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel.
Sementara HR diduga sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang guna memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis dari Disnakertrans,” ujar Hutamrin, Senin (17/2).
Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka FP dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, sedangkan tersangka HR ditempatkan di Lapas Perempuan. Masa penahanan sementara ini berlaku selama 20 hari ke depan,” tambahnya.
BACA JUGA:Berkas Perkara Deliar Marzoeki Segera Rampung, Tahap II Penyerahan Tersangka Segera Dilakukan
Puluhan Saksi Diperiksa
Dalam rangka mengusut tuntas kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 40 saksi, yang terdiri dari pihak perusahaan yang menjadi korban pemerasan, ahli, serta saksi lainnya.
Hutamrin menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional.
“Penetapan tersangka didasarkan pada fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan. Kami memastikan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi maupun kesewenang-wenangan dalam proses ini,” tegasnya.