Kejari Limpahkan Deliar ke Rutan, Kuasa Hukum: Kita Tunggu Waktu Sidang, Pembuktian Nanti di Persidangan

LIMPAHKAN KE RUTAN: Tersangka Deliar Marzoeki dan Alex Rahman saat akan dilimpahkan penyidik Kejari Palembang ke Rutan Kelas I Palembang, Kamis (13/2). -FOTO: NANDA/SUMEKS -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Sumsel melakukan pelimpahan tahap II Deliar Rizqon Marzoeki dan Alex Rahman, Kamis (13/2). Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Disnakertrans Provinsi Sumsel.
“Berkas perkara tersangka Ir Deliar Rizqon Marzoeki dan Alex Rahman dinyatakan sudah lengkap (P21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Kejari Palembang ke Penuntut Umum Kejari Palembang,” dalam rilis yang dibagikan Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, yang ditandatangani Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH.
Selanjutnya, JPU akan akan melakukan pelimpahan berkas perkaranya ke PN Palembang Kelas IA Khusus, yang diagendakan Jumat (14/2). "Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan,” tambahnya.
Pantauan kemarin, tersangka Deliar turun dari lantai 2 Kejari Palembang, diikuti kuasa hukumnya Nurmala SH MH. Saat digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas I Palembang, Deliar tidak mengatakan apapun. Begitupun tersangka Alex Rahman.
"Sudah tahap II, nanti kita tinggal tunggu waktu dilimpahkan ke PN Palembang untuk menjalani persidangan, “ kata Nurmala SH MH, kepada awak media. Selebihnya, Nurmala mengatakan belum bisa berkomentar lebih banyak.
BACA JUGA:Berkas Perkara Deliar Marzoeki Segera Rampung, Tahap II Penyerahan Tersangka Segera Dilakukan
Yang jelas, sambung Nurmala, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. "Untuk pembuktian nanti kita lihat dipersidangan," pungkasnya. Pihaknya tidak ada persiapan khusus mengadapi persidangan perkara ini. Karena sudah biasa mendampingi klien-kliennya dalam berperkara.
Diketahui, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki di ruang kerjanya pada Jumat pagi (10/1), dipimpin langsung Kajari Palembang Hutamrin SH MH. Didapati barang bukti 2 gepok uang Rp39.200.000 dari laci meja kerja Deliar.
Yang membikin geger, terungkap bahwa Deliar ternyata memiliki istri lain, selain istri sahnya yang merupakan polwan, perwira di Polda Sumsel. Dari rumah mewah yang ditempati istri mudanya di Talang Jambe, didapati buku nikah antara Hesti dan Deliar.
Dalam perkara dugaan korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi penerbitan Surat Keterangan Layak K3 pada Disnakertrans Provinsi Sumsel ini, penyidik Pidsus Kejari Palembang akhirnya menetapkan 2 orang tersangka. Yakni Deliar, dan staf pribadinya Alex Rahman.
Yang mencengangkan publik, adalah barang bukti yang disita dan dirilis penyidik Kejari Palembang. Seperti, uang tunai sebanyak Rp50 juta, pecahan Rp50 ribuan baru. Sebanyak 117 amplop berisi uang yang masing-masing Rp1 juta. Satu buah laptop, emas logam mulia (LM) berat total 125 gram. Dengan rincian LM 50 gram 2 keping, dan LM 25 gram 1 keping.
Dokumen berupa BPKB dan STNK, serta mobil Toyota Fortuner hitam BG 1348 ZU berikut kuncinya. Dalam mobil itu banyak terdapat pelat nomor polisi (nopol) yang berbeda. Satu unit hp baru yang belum terpakai, merek Samsung Galaxy Z Fold 5.
BACA JUGA:Kejaksaan Terus Dalami Kasus Deliar Marzoeki, 25 Saksi Telah Diperiksa