Kejaksaan Terus Dalami Kasus Deliar Marzoeki, 25 Saksi Telah Diperiksa

Penyidik Kejari Palembang, melalui Kasubsi Intelijen Fahri Aditya SH MH, terus mendalami kasus korupsi Deliar Marzoeki dengan memeriksa 25 saksi dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dan aset mewah. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidikan kasus yang melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, terus berlanjut.
Deliar diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerbitan surat perizinan Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.
Fahri Aditya, Kepala Sub-Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menjelaskan bahwa tim penyidik masih mendalami keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Hingga kini, total 25 orang saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
"Proses penyidikan masih berlangsung dan kami terus memeriksa saksi-saksi. Sejauh ini, sekitar 25 saksi telah kami panggil untuk memberikan informasi," ujar Fahri pada Selasa (21/1/2025).
"Saksi-saksi tersebut berasal dari sektor Disnaker, perusahaan PJK3, dan perusahaan yang diuji riksanya," tambahnya.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Ditunjuk Jadi Plt Kadisnakertrans Mengisi Kekosongan Pasca OTT
Setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerja Deliar pada Jumat (11/1/2025), Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka, yaitu Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel dan Alex Rahman, staf pribadi Deliar.
Penyidik juga menggeledah beberapa rumah milik Deliar dan menemukan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai, amplop berisi uang, emas, hingga dokumen kendaraan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp 50 juta dalam pecahan baru, 117 amplop masing-masing berisi uang Rp 1 juta, serta barang-barang mewah seperti logam mulia (LM) seberat 125 gram, laptop, emas, hingga kendaraan Toyota Fortuner. Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp 285 juta lebih.
BACA JUGA:Dengar OTT Kadisnakertrans Sumsel, Serikat Buruh Sampai Sujud Syukur