https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Limpahkan Berkas OTT Kadisnakertrans Sumsel ke Pengadilan Tipikor, Deliar Segera Duduk di Kursi Pesakitan

SERAHKAN BERKAS: Kejari Palembang serahkan berkas perkara dan dakwaan tersangka Deliar Marzoeki dan Alex Rahman, ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (14/2). -FOTO: ARDILA/SUMEKS -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Kejari Palembang telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka kasus OTT Disnakertrans Provinsi Sumsel ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khsus, Jumat (14/2). Dengan begitu, Deliar  Rizqon Marzoeki dan Alex Rahman, akan segera disidangkan.  

Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar SH MH, didampingi Kasubagbin Iwan Setiawan SH. Berkas perkara diterima Staf Kepaniteraan Tipikor, M Yamin Arif SH.  

“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh PN Palembang,” kata Kajari Palembang Hutamrin SH MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, kemarin. 

Sehari sebelumnya, Kamis  (13/2), penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Palembang telah melakukan pelimpahan tahap II terhadap Deliar Rizqon Marzoeki dan Alex Rahman kepada Penuntut Umum Kejari Palembang. Kedua tersangka diserahkan ke Rutan Kelas I Palembang. 

Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Disnakertrans Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Lanjutan Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel: Kejari Palembang Rampungkan Tahap II, Deliar Segera Disidang

BACA JUGA: Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Segera Pelimpahan Tahap II, Dugaan Korupsi, Pemerasan, Gratifikasi Surat K3

Dalam kasusnya, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki, diamankan dari ruang kerjanya, Jumat pagi (10/1). Operasi Tangkap Tangan (OTT) dipimpin langsung Kajari Palembang Hutamrin SH MH. Didapati barang bukti 2 gepok uang Rp39.200.000 dari laci meja kerja Deliar.

Penyidik juga kemudian menetapkan tersangka lainnya, Alex Rahman selaku staf pribadi Deliar. Barang bukti yang disita, uang tunai sebanyak Rp50 juta pecahan Rp50 ribuan baru. 117 amplop berisi uang yang masing-masing Rp1 juta. Satu buah laptop, emas logam mulia (LM) berat total 125 gram. Dengan rincian LM 50 gram 2 keping dan LM 25 gram 1 keping.

Dokumen berupa BPKB dan STNK, serta mobil Toyota Fortuner hitam BG 1348 ZU berikut kuncinya. Dalam mobil itu banyak terdapat pelat nomor polisi (nopol) yang berbeda. Satu unit hp baru yang belum terpakai, merek Samsung Galaxy Z Fold 5. 

Buku nikah dari rumah istri kedua Deliar Marzoeki, Hesti, yang berlokasi di Talang Jambe. Ditemukan barang bukti tambahan 1 buah jam tangan merek Gucci, 2 buah jam tangan merek Rolex, 2 buah jam tangan merek Guess. 

Lalu 14 lembar uang pecahan Rp75.000. 2 buah buku tabungan Bank Mandiri. 5 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100. 25 lembar uang dolar Singapura pecahan 100. 6 buah cerutu merek Cohiba. 1 buah tas merek Bally berisi 7 buku tabungan.

BACA JUGA:Kadisnakertrans Beristri Dua, Pj Gubernur Sumsel: Aturannya Dibolehkan Asal Berizin

BACA JUGA: Buntut OTT Kejari, Deliar Dicopot dari Jabatan Kadisnakertrans Sumsel, Wamendagri: Pelajaran bagi Semua ASN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan