Limpahkan Berkas OTT Kadisnakertrans Sumsel ke Pengadilan Tipikor, Deliar Segera Duduk di Kursi Pesakitan

SERAHKAN BERKAS: Kejari Palembang serahkan berkas perkara dan dakwaan tersangka Deliar Marzoeki dan Alex Rahman, ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (14/2). -FOTO: ARDILA/SUMEKS -
Selanjutanya, 1 buah STNK sepeda motor a.n. Fatmawati, 1 buah buku rekening a.n. Yayasan Chik Jiw Marzoeki, 1 buah STNK mobil a.n. Siska, 1 buah amplop berisi ATM mandiri. Termasuk 1 lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dengan nopol BG 1452 XA, yang masih dicari keberadaan unit mobil tersebut.
Penyidik juga menyegel ruang kerja Kadisnakertrans Sumsel, serta 2 rumah mewah milik Deliar di Talang Jambe dan Tanjung Barangan. "Untuk kedua rumah itu kami amankan dan segel dulu, sebab ini merupakan aset tidak bergerak. Perlu persetujuan pengadilan untuk penetapan penyitaan, "jelas Hutamrin.