https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Libur Lebaran, Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Sementara

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta, mengungkapkan bahwa Pelayanan SIM & SKCK di Polrestabes Palembang tutup sementara dari 28 Maret hingga 7 April 2025. Buka kembali 8 April. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Satpas Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara selama libur Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta, mengungkapkan bahwa pelayanan SIM akan berhenti beroperasi selama libur lebaran dan baru dibuka kembali pada 8 April 2025.

“Pelayanan SIM akan tutup selama 11 hari, dari tanggal 28 Maret hingga 7 April. Akan kembali beroperasi pada 8 April,” ungkapnya, Rabu (26/3).

BACA JUGA:Temukan 12 Botol Minuman Expired di Baturaja, Warga Laporkan ke Disperindag

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Aksi Sosial Bagikan Takjil dan Sembako di Bulan Ramadhan

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 28 Maret hingga 7 April, dapat memperpanjang SIM pada 8 April 2025.

Kasat Lantas menambahkan, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada rentang waktu tersebut biasanya diberikan tenggang waktu selama tujuh hari kerja untuk memperpanjang SIM mereka.

“Namun, untuk batas waktu lebih lanjut, kami masih menunggu instruksi dari Korlantas Polri,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika pemegang SIM tidak memperpanjang SIM dalam tenggang waktu yang diberikan, maka harus menjalani prosedur penerbitan SIM baru.

BACA JUGA:Kebakaran di Desa Air Hitam Diduga Berawal dari Ledakan, Polisi Ungkap Alasan Warga Takut Dekati Lokasi

BACA JUGA:Pelayanan Capil di Prabumulih Tetap Buka Hingga Jumat, 28 Maret 2025

Sementara itu, Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang, Kompol M. Aidil Fitri, menyampaikan bahwa pelayanan SKCK akan tutup lebih awal, yakni mulai 27 Maret hingga 7 April 2025. 

Pelayanan SKCK akan kembali dibuka pada 8 April 2025. “Pelayanan SKCK tutup lebih awal karena mengikuti jadwal tutup bank,” ujar Kompol Aidil.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK pada 8 April 2025, diingatkan untuk membawa sejumlah persyaratan, seperti fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan kartu BPJS. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan