Kadisnakertrans Beristri Dua, Pj Gubernur Sumsel: Aturannya Dibolehkan Asal Berizin
Kadisnakertrans Beristri Dua, Pj Gubernur Sumsel: Aturannya Dibolehkan Asal Berizin-Foto: IST -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus istri kedua Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT).
Penjabat (Pj.) Gubernur Sumsel akhirnya memberikan pernyataan resmi usai sebelumnya memilih bungkam.
Dalam wawancara, Elen menyatakan tidak memiliki pengalaman terkait poligami. "Nggak ada pengalaman, gimana saya bisa komen," ujarnya usai menghadiri acara di OJK Kanreg VII Palembang, Selasa (14/1).
BACA JUGA:Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu Secara Tepat
Meski demikian, Elen menjelaskan bahwa aturan membolehkan ASN memiliki lebih dari satu istri asalkan mendapatkan izin resmi. "Aturannya dibolehkan, asal ada izin," tegasnya.
Proses Hukum Kadisnakertrans Masih Berjalan
Elen mengungkapkan bahwa kasus Kadisnakertrans masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, katanya, menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Hingga kini belum ada permintaan tambahan informasi dari Kejari. Jika ada, kami siap memberikan data yang diperlukan untuk pendalaman," jelas Elen.
Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Sumsel telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadisnakertrans sejak Senin (13/1). "Pak Edward kita tunjuk agar pelayanan tetap berjalan. Selain itu, tata kelola akan terus ditingkatkan, termasuk upaya menghindari perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
BACA JUGA: Warga Empat Lawang Manfaatkan Musim Hujan Tanam Kangkung, Peluang Tambah Penghasilan
BACA JUGA:Jaring Peserta STQH Berbakat, Wakili Kota di Tingkat Provinsi-Nasional
Surat Edaran untuk Pengawasan Ketat
Menyikapi insiden ini, Elen menegaskan bahwa Pemprov Sumsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk meningkatkan pengawasan. SE tersebut berisi:
Pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
Pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).