Tabel Gaji P3K dan Tunjangan: Aturan Terbaru untuk 2025

Ketahui rincian lengkap gaji dan tunjangan P3K 2025 berdasarkan golongan. Simak info selengkapnya sekarang! Foto: sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Berikut adalah detail gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2025.
Profesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) semakin diminati oleh masyarakat. Terlebih lagi, pada tahun 2025, mereka akan menerima gaji dan tunjangan yang cukup untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Berapa jumlah gaji dan tunjangan yang akan diterima P3K di tahun 2025?
Gaji P3K 2025
Gaji untuk P3K pada tahun 2025 akan tetap mengikuti ketetapan tahun 2024, di mana pemerintah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 2025, kecuali ada perubahan dalam regulasi.
BACA JUGA:Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
BACA JUGA:Resmi Ada 3 Jenis ASN di Indonesia, Ini Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu dan PNS
Aturan ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diatur dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 – Revisi aturan gaji PNS.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 – Penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan ketentuan terbaru.
Peraturan Gaji dan Tunjangan P3K
Sebagai pegawai yang diangkat melalui perjanjian kerja, PPPK memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Selain gaji, P3K berhak atas tunjangan berikut:
Tunjangan Keluarga: