Kejari Palembang Rencanakan Pemanggilan Kembali Saksi Finda dan Dedi Usai Lebaran

Kejari Palembang akan panggil kembali saksi Finda dan Dedi usai Lebaran untuk melanjutkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PMI Kota Palembang. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berencana untuk memanggil kembali dua saksi, yakni Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2020-2023. Pemanggilan ini direncanakan setelah libur Lebaran.
Fitrianti Agustinda, yang merupakan mantan Wakil Walikota Palembang dan menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, bersama Dedi Sipriyanto, yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang, akan dimintai keterangan terkait kasus yang tengah diselidiki.
BACA JUGA:BSB Cabang Tebing Tinggi Salurkan Bantuan Sembako Melalui Program CSR untuk Masyarakat Kurang Mampu
Kajari Palembang, Hutamrin SH, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
"Saksi telah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dan telah dilakukan pemeriksaan awal," ujar Hutamrin, Selasa (25/3/2025).
Namun, kata Hutamrin, saat pemeriksaan berlangsung, Fitrianti mengaku sedang dalam kondisi tidak sehat dan menyertakan surat keterangan sakit dari rumah sakit.
Karena itu, pemeriksaan terhadapnya dihentikan sementara dan akan dijadwalkan ulang untuk melanjutkan pemeriksaan pada Selasa (8/4/2025).
"Saksi telah menandatangani surat pernyataan bersedia melanjutkan pemeriksaan, dan kami akan melanjutkan proses tersebut setelah Lebaran," lanjut Hutamrin.
BACA JUGA:PT Semen Baturaja Bagikan Takjil ke Masjid dan Pengendara di Bulan Ramadan
Terkait ketidakhadiran Dedi Sipriyanto, Hutamrin menjelaskan bahwa Dedi sedang menjalani dinas luar kota di Lampung. "Saksi Dedi berhalangan hadir karena ada tugas dinas di luar kota.
Kami akan memanggilnya kembali untuk dimintai keterangan pada tanggal yang sama, yakni 8 April 2025," tegasnya.
Sebelumnya, Hutamrin juga mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan perhitungan kasar terkait potensi kerugian negara yang disebabkan oleh penyalahgunaan dana hibah pengelolaan darah tersebut.