https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Sekda Sebagai Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 11,7 Miliar

Kejati Sumsel tetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, dengan kerugian negara mencapai Rp 11,7 miliar. Mantan Sekda Palembang, Harobin Mustofa, turut terlibat. Foto:Kejati/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan.

Pada Rabu, 22 Januari 2025, tim penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Salah satu di antaranya adalah Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Palembang pada tahun 2016.

Kepada wartawan, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan setelah tim berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

BACA JUGA:Pegawai BPN Dipanggil untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

BACA JUGA:Penyidik Periksa Saksi Baru dalam Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS, Penyitaan Terus Berlanjut

Berdasarkan bukti permulaan, tiga individu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah inisial USG yang berperan sebagai penjual aset, inisial HRB yang menjabat sebagai Sekda pada saat kejadian, dan inisial YHR yang merupakan mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan di Badan Pertanahan Kota Palembang.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang awalnya berstatus sebagai saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, status mereka kemudian ditingkatkan menjadi tersangka," ungkap Umaryadi.

BACA JUGA:Empat Saksi Diperiksa dalam Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS

BACA JUGA:2 Saksi Dicecar 15 Pertanyaan, Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset BHS

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini mencapai Rp 11,76 miliar.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan memanipulasi data objek tanah dan menerbitkan sertifikat secara tidak sah. Para tersangka juga membuat surat keterangan identitas palsu sebagai bagian dari tindakannya.

"Penyidik akan terus mendalami bukti-bukti lebih lanjut dan mencari keterlibatan pihak lain yang mungkin dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan