https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pegawai BPN Dipanggil untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, --

SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.

Kali ini, dua pejabat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi bahwa dua pejabat BPN yang diperiksa adalah HB, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palembang untuk periode 2023 hingga sekarang, dan R, Koordinator Kasi Survey dan Pemetaan BPN Kota Palembang untuk tahun 2024.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 14.00 WIB dengan agenda sekitar 15 pertanyaan.

BACA JUGA:SUD Martapura Tangani 86 Kasus DBD, Dewan Desak Dinkes OKU Timur Tingkatkan Pencegahan

BACA JUGA:Ketua KNPI Prabumulih, Pilkada Bukan Sekadar Coba-Coba

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperdalam kasus ini,” jelas Vanny. Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik masih mengumpulkan dan menguatkan alat bukti terkait kasus ini.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah salah satu saksi inisial AS (Almarhum) di Jl Sri Gunting, Komplek PCK, serta Kantor ATR/BPN Kota Palembang di Kapten A Rivai, Palembang, dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jl Merdeka. Dokumen dan surat-menyurat yang relevan juga telah disita.

Kasus ini melibatkan penjualan aset tanah seluas 2.800 meter persegi milik Yayasan Batang Hari Sembilan di Jl Mayor Ruslan, Palembang, dengan nilai ditaksir lebih dari Rp33 miliar.

BACA JUGA:HEPCON 2024, Sebagai Ajang Pembuktian Karya Mahasiswa Vokasi

BACA JUGA:Penyerahan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Lorong Karang Kuang, Kepedulian dan Dukungan Berarti untuk Korban

Selain kasus ini, terdapat sidang terkait penjualan aset lain di Yogyakarta, yang melibatkan empat terdakwa, yaitu Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris), dan Eti Mulyati (notaris). Keempat terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp10,6 miliar.

Saksi Marbun Damargo dalam sidang tersebut mengungkapkan bahwa selain aset di Yogyakarta, ada juga aset tanah di Jl Mayor Ruslan yang diubah alas hak kepemilikannya menjadi milik Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel dan kemudian dijual.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan