https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Sekda Sebagai Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 11,7 Miliar

Kejati Sumsel tetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, dengan kerugian negara mencapai Rp 11,7 miliar. Mantan Sekda Palembang, Harobin Mustofa, turut terlibat. Foto:Kejati/Sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan BHS

BACA JUGA:Kejati Sita Rumah Mewah, Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS

Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sejauh ini, total saksi yang telah diperiksa berjumlah 77 orang. Tersangka yang telah ditetapkan kini ditahan di Rutan Pakjo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan