Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan BHS
Kejati Sumsel periksa dua saksi dalam kasus korupsi: Saksi S yang menempati tanah yayasan dan NR, Kabid Pengelolaan Informasi Prabumulih. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (BHS) terus bergulir.
Setelah melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memanggil dua saksi untuk diperiksa, Senin (21/10/2024).
Kasi Pidana Khusus Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang saksi.
BACA JUGA:Kejati Lanjutkan Penyidikan Kasus Penjualan Aset Tanah Yayasan Batanghari Sembilan
Saksi pertama, berinisial S, merupakan pihak yang menempati tanah yayasan sebelum disertifikatkan, sementara saksi kedua, NR, menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Prabumulih.
"Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 hingga selesai, dengan agenda sekitar 15 pertanyaan. Tujuannya untuk mendalami alat bukti dalam kasus ini," jelas Vanny.
Sebelumnya, tim penyidik telah menyita berbagai barang dan dokumen terkait kasus ini, termasuk sebidang tanah seluas 2.800 m² beserta bangunan yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
BACA JUGA:Periksa 3 Saksi Lagi, Penyidik Dalami Penjualan Aset Tanah Yayasan Batanghari Sembilan
Selain itu, satu bundel copy buku tanah hak milik juga disita dan telah dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah saksi berinisial AS (Almarhum) dan kantor ATR/BPN Kota Palembang. Di lokasi-lokasi tersebut, sejumlah data dan dokumen penting berhasil disita.
Dalam rilis sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, mengungkapkan bahwa aset tanah di Jalan Mayor Ruslan, seluas 2.800 m², ditaksir bernilai lebih dari Rp33 miliar.