https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Periksa 3 Saksi Lagi, Penyidik Dalami Penjualan Aset Tanah Yayasan Batanghari Sembilan

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, -FOTO: IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kembali meemriksa 3 orang saksi, Senin, 9 September 2024. Masih terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jl Mayor Ruslan, Kecamatan IT 3, Palembang.

“Ketiga saksi yakni inisial A selaku pembeli, inisial M selaku Sekretaris Yayasan Batanghari Sembilan  Sumatera Selatan, dan S selaku suami saksi M," terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, kemarin.

Ketiga saksi dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 11.00 WIB, sampai dengan selesai. Ada sekitar 15 pertanyaan yang dilayangkan penyidik. "Penyidik saat ini masih mengumpulkan serta menguatkan alat bukti dalam kasus ini," katanya.

Untuk diketahui, ada beberapa saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan usai penggeledahan dan dilakukan juga penyitaan dokumen terkait di beberapa lokasi. Seperti penggeledahan rumah saksi inisial AS (almarhum) di Jl Sri Gunting, Komplek PCK, Kota Palembang.

BACA JUGA:Penyidik Gali Keterangan dari Pembeli dan Pihak Terkait Kasus Penjualan Tanah Yayasan Batanghari 9

BACA JUGA:Optimalisasi Aset Negara. PT KAI Divre III Tertibkan Aset Tanah dan Bangunan di Lahat

Lalu di Kantor ATR/BPN Kota Palembang, di Kapten A Rivai, Palembang. Termasuk Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jl Merdeka, Palembang. Serta Kantor Kelurahan Duku, di Jl Rama Kasih, Palembang, pada Rabu lalu, 14 Agustus 2024. 

"Ada beberapa data, dokumen, dan surat-menyurat, yang disita penyidik kala itu," jelas Vanny. Sebelumnya, Kajati Sumsel Yulianto, mengungkapkan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel yang dijual Jl Mayor Ruslan tersebut, seluas 2.800 meter persegi. 

Nilainya ditaksir Rp33 miliar lebih. Kasus aset tanah di Jl Mayor Ruslan itu, mengemuka dalam sidang kasus penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Yogyakarta, berupa mes asrama mahasiswa 'Pondok Mesudji'.

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Sumsel Kembalikan Aset Pemprov Sumsel: Mobil Dinas dan Tanah

BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Besaran Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Ada 4 terdakwa yang sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN  Palembang. Yakni, terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris). 

Keempatnya didakwa Tim JPU Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang, telah merugikan negara Rp10,6 miliar atau tepatnya Rp10.628.905.000. Dalam sidang itu, saksi Marbun Damargo mengungkapkan aset sebidang tanah yang berlokasi di Jl Mayor Ruslan, Palembang, diubah alas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel, dan dijual. (nsw/air)

Vanny Yulia Eka Sari SH MH. FOTO: NANDA/SUMEKS

Tag
Share