Kejati Lanjutkan Penyidikan Kasus Penjualan Aset Tanah Yayasan Batanghari Sembilan
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali aktif memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, pada Selasa, 23 September 2024.
Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa penyidik memanggil empat saksi untuk diperiksa dalam proses ini.
Saksi-saksi yang dipanggil adalah individu dengan inisial K, yang berperan sebagai Saksi Batas Tanah, serta MRH, mantan Ketua RT 31 Kelurahan Duku periode 2016-2022.
Selain itu, dua saksi lainnya adalah AS, mantan Ketua RT 31 Kelurahan Duku periode 2015-2016, dan M, warga yang menumpang tinggal dan menjaga aset di Jalan Mayor Ruslan.
"Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan total sekitar 15 pertanyaan yang diajukan," ungkap Vanny.
Dia menambahkan bahwa proses pemeriksaan saksi-saksi ini adalah bagian dari rangkaian penyidikan yang terus berlangsung. "Penyidikan masih aktif, dan kami akan terus memeriksa saksi-saksi terkait untuk memperdalam alat bukti," tegasnya.
BACA JUGA:Periksa 3 Saksi Lagi, Penyidik Dalami Penjualan Aset Tanah Yayasan Batanghari Sembilan
Sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di beberapa lokasi.
Penggeledahan dilakukan di rumah salah satu saksi, AS (Almarhum), yang berada di Jalan Sri Gunting, Komplek PCK, Kota Palembang, serta di kantor ATR/BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, serta Kantor Kelurahan Duku, pada Rabu lalu, 14 Agustus 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai data, dokumen, dan surat-menyurat yang relevan.
Dalam rilis yang disampaikan sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, mengungkapkan bahwa aset tanah yang dijual oleh Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan seluas 2.800 meter persegi, dengan nilai yang ditaksir mencapai lebih dari Rp33 miliar.