Kejati Sita Rumah Mewah, Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS
SITA: Kejati Sumsel menyita rumah mewah berikut dokumen hak milik di Jl Mayor Ruslan, Palembang terkait dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (BHS). -FOTO: Nanda/SUMEKS -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (BHS), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penyitaan sebuah rumah mewah berikut sebidang tanah di Jl Mayor Ruslan, Palembang.
"Penyitaan berdasarkan Surat Penetapan PN Palembang No: 48/PenPid.Sus- TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kajati Sumsel No: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024," ujar Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasipenkum Kejati Sumsel, Kamis (17/10).
Dikatakannya, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam kasus tersebut. Adapun yang disita yakni 1 bidang tanah seluas 2.800 m2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Serta 1 bundel copy buku tanah hak milik dan pendaftaran ukur tanah yang dilegalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.
BACA JUGA:Mantan Camat IT II Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Aset Yayasan BHS
"Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan, dan dalam prosesnya juga disaksikan oleh pihak pihak terkait termasuk kuasa hukum A," jelas Vanny kepada awak media, kemarin
Diketahui, ada beberapa saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan usai penggeledahan dan dilakukan juga penyitaan dokumen terkait di beberapa lokasi.
Lokasi penggeledahan diantaranya dilakukan di rumah salah satu saksi inisial AS (Almarhum) di Jl Sri Gunting, Kompleks PCK, Kota Palembang. Lalu di Kantor ATR/BPN Kota Palembang, di Jl Kapten A Rivai, Palembang.
Termasuk Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jl Merdeka, Palembang. Serta Kantor Kelurahan Duku, di Jl Rama Kasih, Palembang, (14/8) lalu. "Ada beberapa data, dokumen, dan surat menyurat, yang disita penyidik kala itu," jelas Vanny.
Dalam rilis ungkap kasus beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel Yulianto, mengungkapkan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel yang dijual Jl Mayor Ruslan tersebut, seluas 2.800 meter persegi. Nilainya ditaksir Rp33 miliar lebih. Kasus aset tanah di Jl Mayor Ruslan itu, mengemuka dalam sidang kasus penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Yogyakarta, berupa Mess Asrama Mahasiswa 'Pondok Mesudji'.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Izin Tambang Batubara, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejari Lahat
Ada 4 terdakwa yang sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Yakni, terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris). Keempatnya didakwa Tim JPU Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang, telah merugikan negara Rp10,6 miliar atau tepatnya Rp10.628.905.000.