Kasus Korupsi Izin Tambang Batubara, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejari Lahat
Kasus Korupsi Izin Tambang Batubara! Enam tersangka, termasuk komisaris dan kepala dinas, ditahan dengan kerugian negara mencapai Rp.488 miliar. Proses hukum kini dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Lahat! Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan izin tambang batubara PT. Andalas Bara Sejahtera memasuki tahap baru.
Kasus ini mengindikasikan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi negara yang signifikan, dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah antara tahun 2010 hingga 2014 di Provinsi Sumatera Selatan.
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menyelesaikan berkas perkara untuk enam tersangka.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp488 Miliar, Kasus Korupsi Pengelolaan Tambang, Kejati Rilis Hasil Audit
BACA JUGA:Lanjutan Penyidikan Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS, Penyidik Kejati Periksa Tiga Saksi
Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, bersama Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengonfirmasi bahwa tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan.
“Setelah tahap II ini, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat,” ungkap Umaryadi pada Jumat, 11 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi LRT
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi LRT
Keenam tersangka dalam kasus ini meliputi:
- ES: Komisaris Utama PT. Bara Centra Sejahtera
- G: Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera
- B: Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera
- M: Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat (2010-2015)