https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kasus Korupsi Izin Tambang Batubara, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejari Lahat

Kasus Korupsi Izin Tambang Batubara! Enam tersangka, termasuk komisaris dan kepala dinas, ditahan dengan kerugian negara mencapai Rp.488 miliar. Proses hukum kini dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Lahat! Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

-   SA: Kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat (2010-2015)

-   LD: Kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat (2010-2015)

BACA JUGA:Usai Tetapkan Empat Tersangka Kasus LRT Sumsel, Penyidik Kejati Sumsel Maraton Periksa Para Saksi

BACA JUGA:Tetap Tersangka, Gugatan Pra Peradilan Ditolak Hakim, Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar

Menurut Vanny, keenam tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Oktober hingga 30 Oktober 2024.

Tersangka ES, G, B, M, dan SA ditahan di Rutan Palembang, sementara LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.

Setelah penyerahan ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

BACA JUGA:Geledah 3 Rumah Diduga Bos Tambang Batu Bara Ilegal, Satgas PETI Amankan 3 Excavator Sembunyikan dalam Hutan

BACA JUGA:Mantap! Satgas Gabungan Polda Sumsel Amankan 3 Excavator dari Tambang Liar, Ditemukan di Hutan Muara Enim

Tim penyidik juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang menunjukkan kerugian negara terkait perkara ini mencapai Rp.488.948.696.131,56.

Audit tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua BPK, Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan