Kasus Korupsi Izin Tambang Batubara, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejari Lahat
Kasus Korupsi Izin Tambang Batubara! Enam tersangka, termasuk komisaris dan kepala dinas, ditahan dengan kerugian negara mencapai Rp.488 miliar. Proses hukum kini dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Lahat! Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
- SA: Kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat (2010-2015)
- LD: Kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat (2010-2015)
BACA JUGA:Usai Tetapkan Empat Tersangka Kasus LRT Sumsel, Penyidik Kejati Sumsel Maraton Periksa Para Saksi
Menurut Vanny, keenam tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Oktober hingga 30 Oktober 2024.
Tersangka ES, G, B, M, dan SA ditahan di Rutan Palembang, sementara LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Setelah penyerahan ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.
Tim penyidik juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang menunjukkan kerugian negara terkait perkara ini mencapai Rp.488.948.696.131,56.
Audit tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua BPK, Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H.