Tetap Tersangka, Gugatan Pra Peradilan Ditolak Hakim, Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar
GUGATAN KANDAS: Hakim tunggal PN Palembang Kelas IA Khusus, menolak seluruhnya permohonan praperadilan tersangka Lepy Desmianti melalui tim kuasa hukumnya, Senin (2/9). -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Gugatan praperadilan Lepy Desmianti atas penetapan diri sebagai tersangka, akhirnya kandas. Dengan begitu, dia tetap menyandang status tersangka kasus mega korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batubara yang merugikan negara sebesar Rp555 miliar.
Hakim tunggal PN Palembang Kelas IA Khusus, Harun Yulianto SH, dalam putusannya Senin 2 September 2024, menolak seluruhnya permohonan praperadilan tersangka Lepy Desmianti.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai dalil-dalil pemohon praperadilan yang diajukan Lepy melalui tim kuasa hukumnya terhadap penetapan tersangka oleh Kejati Sumsel, tidak beralasan.
Bahwa pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon, sebagian telah masuk pada pokok perkara. "Karenanya harus dibuktikan pada pembuktian pokok perkara dipersidangan," kata hakim Harun Yulianto
Disamping itu, dalil pemohon terkait penetapan tersangka telah dibantah oleh termohon, dengan mengajukan bukti-bukti seperti surat bukti perintah penyidikan. Pertimbangan lain, dalam proses penetapan tersangka selaku pemohon praperadilan telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup.
"Mengadili, bahwa terkait permohonan praperadilan yang diajukan ditolak untuk seluruhnya," tegas Harun Yulianto. Kuasa hukum pemohon Lepy Desmianti, Ahmad Najemi mengaku legowo dan akan tetap mendampingi kliennya dalam pembuktian perkara dipersidangan nanti.
"Kami hormati putusan ditolaknya permohonan praperadilan, selanjutnya kami akan semaksimal mungkin mendampingi klien pada saat sidang pokok perkara nanti," ucapnya.
Untuk diketahui, tersangka Lepy Desmianti merupakan 1 dari 6 orang tersangka kasus korupsi IUP tambang batu bara Lahat, yang berpotensi rugikan keuangan negara Rp555 miliar. Lepy Desmianti merupakan ASN pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016, selaku Kepala Seksi saat itu.
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Lepy Desmianti dilakukan bersama-sama dengan tersangka lainnya yaitu, Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri, Syaifullah Apriyanto. Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, hingga saat ini belum rampungkan berkas perkara penyidikan karena masih memeriksa sejumlah nama untuk diambil keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel membeberkan kerangka perkara yang menjerat 6 orang tersangka itu. Modus para tersangka, bahwa PT ABS merupakan perusahaan milik swasta.
Struktur kepengurusan perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, dijabat oleh Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, Budiman selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan Gusnadi selaku Direktur/Direktur Utama.
Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah IUP OP milik PT. Bukit Asam (PTBA) Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rincinya, para tersangka dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin IUP OP PT Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh Gusnadi atas nama selaku Direktur PT Bara Centra Sejahtera maupun oleh Endre Saifoel secara pribadi.
Bahwa perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 oknum ASN Lahat yaitu Misri selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015. Lalu tersangka Saifullah Apriyanto selaku Kasi Bimtek dan Pembinaan, dan Lepy Desmianti Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016.