Tetap Tersangka, Gugatan Pra Peradilan Ditolak Hakim, Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar
GUGATAN KANDAS: Hakim tunggal PN Palembang Kelas IA Khusus, menolak seluruhnya permohonan praperadilan tersangka Lepy Desmianti melalui tim kuasa hukumnya, Senin (2/9). -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-
Mereka dengan sengaja melakukan pembiaran. Atau dengan kata lain, tiga oknum ASN itu tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, telah berpotensi merugikan keuangan Rp555 miliar yang dihitung dari faktor kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal. Para tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.