https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mantan Camat IT II Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Aset Yayasan BHS

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa penyidik kembali memeriksa saksi untuk memperdalam bukti dalam kasus dugaan korupsi aset Yayasan BHS. Foto:NAnda/Sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah Yayasan Batang Hari Sembilan (BHS) di Jalan Mayor Ruslan Palembang kembali menarik perhatian.

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi pada Senin, 14 Oktober 2024, untuk memperdalam penyelidikan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyatakan bahwa penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada saksi-saksi yang hadir.

"Semua tujuh saksi yang kami panggil memenuhi undangan untuk diperiksa mulai pukul 10.30 WIB," ujarnya.

BACA JUGA:Dewan Pembina Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel layangkan Gugatan

BACA JUGA:Lanjutan Penyidikan Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS, Penyidik Kejati Periksa Tiga Saksi

Di antara saksi yang diperiksa, terdapat inisial F yang merupakan staf notaris, SG sebagai mantan Camat IT II tahun 2016, serta AS yang menjabat sebagai Staf Agraria Pemkot Palembang pada tahun yang sama.

Juga hadir saksi NT, investor bagi pembangunan yayasan pada tahun 2015, saksi Y selaku panitia A BPN Kota Palembang, MP sebagai Kasi Penataan Pertanahan BPN, dan BAH yang berperan sebagai Pembina Yayasan BHS.

Vanny menambahkan bahwa penyidik masih akan memanggil saksi lain jika diperlukan. "Kami berharap semua pihak dapat bersikap kooperatif dalam proses ini," tegasnya.

BACA JUGA:Operasi Zebra Musi 2024, Kapolres Prabumulih Pimpin Razia Lalu Lintas di 40 Titik

BACA JUGA:Jangan Biarkan Perjuangan Sia-Sia, Muchendi Ajak Menangkan Paslon MURI

Penggeledahan terkait kasus ini telah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di rumah salah satu saksi yang kini almarhum, AS, serta di kantor ATR/BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen-dokumen penting.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, sebelumnya mengungkapkan bahwa aset tanah Yayasan BHS seluas 2.800 meter persegi itu diperkirakan bernilai lebih dari Rp33 miliar.

BACA JUGA:Pj Walikota Prabumulih Lakukan Sidak Kendaraan Dinas untuk Optimalisasi Aset Daerah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan