Kejati Sita Rumah Mewah, Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS
Editor: Edi Sumeks
|
Kamis , 17 Oct 2024 - 21:53
SITA: Kejati Sumsel menyita rumah mewah berikut dokumen hak milik di Jl Mayor Ruslan, Palembang terkait dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (BHS). -FOTO: Nanda/SUMEKS -
Dalam sidang itu, saksi Marbun Damargo yang mengungkapkan selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, juga ada beberapa aset lainnya termasuk aset sebidang tanah yang berlokasi di Jl Mayor Ruslan, Kota Palembang. Diubah alas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel, dan dijual.