https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penyidik Periksa Saksi Baru dalam Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS, Penyitaan Terus Berlanjut

Penyidik Kejati Sumsel melalui Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH ungkap periksa saksi baru dalam kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Saksi HN, Manajer PLN UP3 Palembang, diminta keterangan. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (BHS) yang melibatkan sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, kembali bergulir.

Setelah sempat terhenti sejenak, pihak penyidik kini melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil satu saksi baru untuk memberikan keterangannya.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa pada Kamis, 9 Januari 2025, adalah HN, seorang manajer di PLN UP3 Palembang periode sekarang.

"Saksi HN diperiksa mulai pukul 14.30 WIB dengan agenda sekitar 20 pertanyaan terkait penyidikan kasus ini," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Jatanras Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Minimarket Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp13 Juta

BACA JUGA:Cicilan Tinggal Dua Bulan, Motor Hilang Dicuri di Palembang, M. Subhan Lapor Polisi

Pemeriksaan terhadap saksi bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut dan mengumpulkan alat bukti guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penjualan aset tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai barang dan dokumen penting terkait kasus ini.

Adapun barang yang disita antara lain, sebidang tanah seluas 2.800 m² yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, beserta bangunan rumah yang ada di atasnya.

Selain itu, penyidik juga menyita salinan buku tanah hak milik dan pendaftaran ukur tanah yang telah dilegalisasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

BACA JUGA:Cak Arlan Janji Realisasikan Program 5 Tahun Usai Ditetapkan Sebagai Walikota Terpilih

BACA JUGA:Mandi Lumpur dan Merayap, Bintra Polri Polres OI Bangun Semangat Kedisiplinan di Tanjung Senai

Penyidikan ini telah melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi setelah penggeledahan dan penyitaan dokumen di berbagai lokasi.

Beberapa lokasi penggeledahan tersebut meliputi rumah salah satu saksi yang kini sudah almarhum, AS, di Jalan Sri Gunting, Palembang; kantor ATR/BPN Kota Palembang di Kapten A Rivai; kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jalan Merdeka; dan Kantor Kelurahan Duku di Jalan Rama Kasih, Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan