Penyidik Periksa Saksi Baru dalam Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS, Penyitaan Terus Berlanjut
Penyidik Kejati Sumsel melalui Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH ungkap periksa saksi baru dalam kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Saksi HN, Manajer PLN UP3 Palembang, diminta keterangan. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
Tim JPU Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang mendakwa mereka telah merugikan negara sebesar Rp10,6 miliar.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi 2025 Berlaku Pemotongan, Ini Besarannya
BACA JUGA:Hj Ratna Machmud dan H Suprayitno Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas
Dalam persidangan tersebut, saksi Marbun Damargo mengungkapkan bahwa selain aset di Yogyakarta, terdapat juga aset lainnya, termasuk tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, yang telah diubah alas haknya menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan, lalu dijual.