Empat Saksi Diperiksa dalam Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS
Kejati Sumsel periksa empat saksi kunci dalam kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (BHS) di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, yang merugikan negara Rp10,6 miliar. Penyidik juga menyita dokumen dan tanah terkait. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (BHS), berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 13 November 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, mengungkapkan bahwa empat saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam kasus ini.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan BHS
Mereka adalah YB, penasihat hukum saksi AK, BY yang juga penasihat hukum saksi AK, R yang merupakan Lurah Duku pada tahun 2017, dan SS, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel pada tahun 2024.
"Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan agenda sekitar 20 pertanyaan yang bertujuan mendalami lebih jauh kasus yang tengah kami tangani," kata Vanny, tanpa merinci jawaban yang diperoleh dari saksi.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang dan dokumen terkait kasus tersebut.
BACA JUGA:2 Saksi Dicecar 15 Pertanyaan, Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset BHS
BACA JUGA:Kejati Sita Rumah Mewah, Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS
Di antaranya, sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang.
Penyidik juga menyita salinan buku tanah hak milik yang telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, yang tercatat atas nama A.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain di rumah saksi AS (almarhum) di Jl Sri Gunting, Komplek PCK, Kota Palembang; di Kantor ATR/BPN Kota Palembang di Kapten A Rivai, Palembang; serta di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang dan Kantor Kelurahan Duku pada Agustus 2024 lalu.
BACA JUGA:Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS: Kejati Sita Rumah Mewah dan Dokumen Hak Milik
BACA JUGA:Mantan Camat IT II Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Aset Yayasan BHS