Kawal Pengangkatan CASN 2024, BKN Minta Daerah Usulkan Data PPPK Paruh Waktu

Dr. HM Giri Ramanda N Kiemas SE MM -FOTO: DUDUN/SUMEKS-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Angin segar bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang selama ini menunggu kepastian pengangkatan. Pemerintah memutuskan untuk mempercepat jadwal pengangkatan.
Anggota Komisi II DPR RI asal Sumsel, Dr. HM Giri Ramanda N Kiemas SE MM memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.
"Kami sudah mendengar pernyataan dari Menteri Sekretaris Negara yang memastikan ada percepatan. Sekarang tinggal menunggu tindakan nyata dan apakah langkah-langkah tersebut akan benar-benar dilaksanakan sesuai harapan atau tidak," ujarnya.
Giri menjelaskan, saat ini proses pengangkatan CASN 2024 sedang menunggu BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk menyelesaikan NIP (Nomor Induk Pegawai) bagi CPNS yang rencananya akan dilantik pada Juni 2025.
Selain itu, pengangkatan PPPK juga dijadwalkan pada Oktober 2025. "Kita tunggu saja bagaimana langkah percepatan ini setelah Lebaran, supaya instruksi Presiden yang telah disampaikan Menteri Sekretaris Negara bisa terwujud dan pengangkatan CPNS serta PPPK berjalan lancar," kata dia.
Mantan Ketua DPRD Sumsel ini juga mengingatkan, pengangkatan ini sangat penting bagi ribuan orang yang telah menantikan kepastian nasib mereka.
"Instruksi Presiden, pengangkatan CPNS pada Juni dan PPPK pada Oktober tahun ini. Kita berharap pemerintah bisa memenuhi target tersebut, agar tidak ada lagi yang merasa terkatung-katung nasibnya," ungkap Giri.
Giri menekankan, meskipun sistem Computer Assisted Test (CAT) sudah cukup transparan dan bisa diaudit, masih ada masalah terkait pengangkatan yang tidak sesuai dengan hasil seleksi. "Semua pihak perlu mendapatkan kepastian dan keadilan. Efisiensi anggaran jangan menjadi alasan untuk menggantung masa depan ASN, baik itu CPNS maupun PPPK," tegasnya.
Diketahui, pengangkatan dijadwalkan pada 2026. Dengan alasan sudah dapat persetujuan DPR RI. Namun belakangan, DPR RI membantah itu. Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk mempercepat proses pengangkatan. Dalam konferensi pers yang digelar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, 17 Maret lalu, dipastikan untuk CPNS akan dilantik paling lambat Juni 2025. Sedangkan PPPK pada Oktober 2025.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh minta instansi pusat dan daerah untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Dia mengatakan, BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu tanpa usulan dari instansi.
Diketahui, mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 itu disebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.
Pada Diktum Kelima KepmenPANRB tanggal 13 Januari 2025 dinyatakan, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus. Atau, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.