https://sumateraekspres.bacakoran.co/

2025 Segera Tiba, Ini Jumlah Tunjangan yang Bakal Diterima PPPK di Tahun Depan

Tunjangan PPPK 2025 siap memberikan kesejahteraan lebih dengan gaji dan tunjangan yang disesuaikan golongan. Siap berkontribusi maksimal! Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Tahun 2025 sudah di depan mata, dan perhatian publik mulai tertuju pada berbagai perubahan yang akan terjadi, termasuk mengenai tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai salah satu elemen penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, kebijakan tunjangan ini menjadi topik hangat yang dinanti-nanti.

Pemerintah telah memberikan gambaran tentang besaran tunjangan yang akan diterima PPPK pada tahun mendatang, mencakup berbagai komponen yang disesuaikan dengan golongan, jabatan, serta tanggung jawab masing-masing.

Informasi ini diharapkan memberikan kepastian dan motivasi bagi PPPK untuk terus berkontribusi maksimal dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:Tahun Baru 2025, Bank BRI Tawarkan Pinjaman Bagi Guru PNS dan PPPK, Bisa Pinjam Ratusan Juta, Cicilan Rendah

BACA JUGA:Guru Wajib Patuhi Regulasi Baru Tunjangan Sertifikasi 2025

Penyesuaian Gaji PPPK

Pada tahun 2024, gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8% dan akan tetap berlaku hingga 2025, kecuali ada aturan baru yang diterbitkan.

Kebijakan ini juga mencakup kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyesuaian gaji ini diatur dalam:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 terkait perubahan skema gaji PNS.

2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024, yang menyesuaikan gaji pokok berdasarkan kebijakan terbaru.

BACA JUGA:Dari 606.601 Peserta PPG Guru Tertentu, 598.558 Sukses Lulus, Cek Besaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Mereka

BACA JUGA:Persyaratan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Telah Disahkan, ASN Wajib Penuhi Kriteria Ini

Ketentuan Gaji dan Tunjangan PPPK

PPPK merupakan Warga Negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk menjalankan tugas pemerintahan tertentu.

Pengaturan gaji dan tunjangannya dijelaskan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan